Buron Selama 2 Bulan, Pelaku Penipuan Sepeda Motor Diamankan Polsek Sukawati

Polsek Sukawati berhasil mengamankan pelaku penipuan pinjam sepeda motor
Polsek Sukawati berhasil mengamankan pelaku penipuan pinjam sepeda motor

GIANYAR, balipuspanews.com – Pelarian pria berinisial KC,49, asal Banjar Kemuning, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang menjadi buronan kasus penipuan pinjam sepeda motor selama dua bulan berakhir. KC berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan P, Selasa (23/11/2021) mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada Jumat (17/9/2021) lalu. Pada saat itu, sekitar pukul 16.00 WITA pelaku bertamu ke rumah korban yang diketahui bernama KS,47, di Banjar Gelumpang, Sukawati, Gianyar.

Pelaku kemudian bertemu dengan korban dan mengaku bahwa ia berteman baik dengan bapak korban, setelah itu pelaku mengaku sakit dan meminjam sepeda motor honda beat DK 6853 KBB milik korban untuk dibawa ke apotek membeli obat.

Baca Juga :  Dorong Masyarakat Pilah Sampah, BRI Peduli Fasilitasi TPS3R Sadu Kencana

“Tidak menaruh curiga, korban ini langsung memberikan sepeda motor miliknya kepada pelak. Namun setelah ditunggu sampai malam hari, pelaku tidak kunjung kembali untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas dari Unit Opsnal Polsek Sukawati kemudian melakukan penyelidikan dan memperdalam keterangan korban serta saksi-saksi.

“Petugas melakukan penyelidikan diseputaran TKP dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Selanjutnya unit opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku tidak memiliki tempat tinggal yang tetap atau berpindah pindah,” katanya.

Selanjutnya, Unit opsnal dipimpin Kanit Reskrim bersama dengan Panit 1 Reskrim Polsek Sukawati memperdalam informasi tersebut dengan melakukan lidik ke wilayah tempat asalnya di Dusun Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Baca Juga :  Lestarikan Naskah Kuno, Pemkab Jembrana Gelar Lomba Nyurat Lontar dan Baligrafi

“Namun menurut informasi dari keluarga dan masyarakat di sekitarnya bahwa terduga pelaku tidak pernah pulang dan akhirnya unit opsnal melaksanakan penyelidikan di wilayah Denpasar dan Ubud, dimana menurut informasi terduga pelaku pernah berkerja sebagai buruh bangunan di wilayah tersebut,” ucapnya.

Benar saja, pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 20.00 WITA petugas dari Unit Opsnal Polsek Sukawati berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Daerah Ubud.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 12 Juta Rupiah.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas Kapolsek Sukawati.

Baca Juga :  Ketua Dewan Support Pelaksaan HUT ke-15 Paguyuban Bekisar

Penulis : Catur

Editor : Oka Suryawan