Buru Kijang di Kawasan TNBB, Seorang Warga di Amankan Polisi

Polisi saat menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka menangkap kijang di wilayah TNBB
Polisi saat menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka menangkap kijang di wilayah TNBB

BULELENG, balipuspanews.com – Diduga berburu satwa yang dilindungi di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) seorang warga Desa Sumberklampok, Gerogak, Buleleng berinisial KO,34, diamankan.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto memaparkan bahwa sebelumnya mengakui, tersangka sudah sering melakukan perburuan satwa kijang di kawasan hutan TNBB. Bahkan sebelumnya petugas sudah menyelidiki sejak lama dan menjadikan target penangkapan para pemburu yang diduga sering melakukan aksinya melalui jalur tikus.

Atas kecurigaan itu, akhirnya penangkapan terhadap tersangka diawali saat petugas TNBB yang mencurigai keberadaan sebuah sepeda motor yang terparkir di kawasan hutan. Mendapati hal itu petugas kemudian menelusuri pemilik sepeda motor yang ternyata milik tersangka yang sedang melakukan pemburuan satwa Kijang.

“Saat diamankan didapati tersangka telah membawa daging kijang yang merupakan hasil buruannya. Kemudian tersangka berencana menjual daging itu kepada warga sekitar. Untuk tanduknya akan digunakan tersangka sebagai koleksi,” paparnya saat melaksanakan rilis di Mapolres Buleleng, Senin (4/10/2021).

Saat ini dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 tengkorak satwa kijang, 1 bilah balok, 1 pucuk senapan angin yang digunakan pelaku untuk berburu, 2 buah peluit yang digunakan tersangka untuk memanggil satwa kijang, 1 sepeda motor supra, 10 butir amunisi senapan angin kaliber 55 mm, serta 5 kilogram daging kijang.

Sementara Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat, Agus Ngurah Kresna Kepakisan mengatakan pengawasan di Taman Nasional Bali Barat dibagi dalam 6 resor wilayah. Tersangka ditangkap di wilayah Perapat Agung, di kawasan TNBB. Untuk penjagaan di setiap wilayahnya dijaga oleh tiga orang penjaga di setiap shif nya.

“Karena hutan itu aksesibilitas kan terbuka. Jadi saya memperkirakan pasti lewat jalan tikus ya, jadi yang tidak terpantau dari pintu masuk kawasan TNBB,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan jika satwa Kijang merupakan hewan atau satwa yang memang dilindungi di kawasan hutan TNBB. Bahkan kini untuk populasi Kijang yang ada di TNBB diperkirakan telah ada sekitar 200 ekor Kijang. Melihat hal itu satwa ini dikatakannya dari segi populasinya saat ini pun relatif stabil.

“Kalau kita di TNBB karena penjagaan ketat sampai saat ini populasi kijang sendiri relatif stabil, ketersediaan pakan di habitatnya juga tercukupi,” terangnya.

Disisi lain, tersangka mengakui jika apa yang dilakukannya sudah melakukan perburuan sebanyak 3 kali. Kemudian diakuinya juga jika saat ditangkap telah menembak dua ekor kijang di sektor Prapat Agung,TNBB. Bahkan dirinya sempat berdalih tidak paham soal undang-undang sehingga tidak tahu jika Kijang dilindungi dan dilarang untuk diburu.

“Saya kurang tahu, kalau kijang itu binatang dilindungi,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka kini tersangka harus mendekam di rutan Polres Buleleng dan di sangkakan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan