DENPASAR, balipuspanews.com – Pria asal Banyuwangi, Jatim berinisial MF,20, diamankan Polresta Denpasar karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap pelajar kelas 5 SD, berinisial KR,10, di kamar rumahnya di seputaran Jalan Kertanegara, Denpasar.
Peristiwa perkosaan ini dilakukan tersangka usai korban selesai mandi untuk persiapan berangkat sekolah. Kejadian itu berlangsung pada Minggu (24/8/2023) sekitar pukul 07.00 WITA.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, selesai mandi korban didatangi tersangka yang sudah mengintip dari pintu luar. Tersangka langsung masuk ke kamar korban dan mendorong korban ke tempat tidur serta menciumi kedua pipinya.
Mendapat serangan tiba-tiba itu, pelajar kelas 5 SD ini pun sontak berteriak. Namun tersangka yang sudah bernafsu malah mencekik leher korban hingga mengalami luka memar pada rahang bawah sebelah kiri dan kanan. Bahkan, tersangka sempat mengancam korban dengan kata kata, “Ssstt jangan bilang siapa-siapa”.
“Jadi, saat itu korban berusaha berontak dengan berteriak minta tolong dan menendang pelaku yang berusaha memperkosa korban,” beber Kombes Bambang.
Lantaran korban terus teriak-teriak, tersangka akhirnya mengurungkan niatnya memperkosa korban dan langsung melarikan diri. Berselang beberapa menit kemudian, bapak dan nenek korban datang. Disana bocah tersebut terlihat terisak-isak menangis dan mengalami trauma atas kejadian tersebut. Ia pun menceritakan perihal tersebut ke orang tuanya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, inisial MW,60, pada 24 Agustus 2023, Tim Resmob Polresta Denpasar memburu tersangka MF dan berhasil meringkusnya di rumah bedeng tak jauh dari TKP.
Pria berambut pirang asal Kabupaten Banyuwangi, Jatim itu dibekuk tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku bernafsu setelah mengintip korban selesai mandi dan mencoba memperkosa korban,” terang Kombes Bambang mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Timur tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan atau Pencabulan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujarnya
Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan