Cabuli ABG Turis Australia, Terapis Asal Lombok Timur Ditangkap 

Seorang terapis yang melakukan pencabulan terhadap ABG turis asal Australia diamankan
Seorang terapis yang melakukan pencabulan terhadap ABG turis asal Australia diamankan

DENPASAR, balipuspanews.com
Terapis berinisial ZM,26, sangat keterlaluan. Baru tiga minggu bekerja, pria asal Ĺombok Timur, Nusa Tenggara Barat ini nekat mencabuli pasien terapi anak di bawah umur warga negara asing asal Australia berinisial SRC,15. Akibatnya, ZM ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.

Lokasi terapi di Jalan Werkudara, Legian, Kuta, terbilang ramai pengunjung. Spa ini diminati sejumlah warga asing salah satunya korban, SRC. Di spa tersebut tersangka ZM bekerja.

“Pelaku baru 3 minggu bekerja di Spa tersebut,” beber Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo SiK, saat rilis di mapolresta Senin (5/6/2023).

Baca Juga :  Diduga Depresi, Seribu Lebih Warga Karangasem Alami ODGJ

Insiden pencabulan yang menimpa korban berlangsung, pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wita. Korban SRC datang ke spa bersama orang tuanya untuk melakukan treatment.

“Korban terpisah dari orang tuanya karena mereka dilayani masing-masing kamar,” ujar Kombes Bambang.

Nah, ketika itu tersangka ZM sedang melayani korban selama 1 jam. Dimana, dalam perjanjiannya 40 menit ditreatment dalam posisi tengkurap. Lalu 20 menit ditreatment dalam posisi telentang.

Saat itulah pencabulan dilakukan oleh tersangka. Ia meremas kemaluan korban dan meraba-raba. Usai treatment korban keluar dan cerita kepada bibinya tentang kejadian yang dialaminya di dalam kamar tersebut.

“Korban merasa malu dan menangis menceritakan kejadian,” terangnya.

Baca Juga :  Terlibat Lakalantas, Pelajar Asal Buleleng Tewas di Jalan Uluwatu, Jimbaran Badung

Tak terima dicabuli tersangka, orang tua korban buat laporan polisi ke Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar.

“Pihak keluarga melaporkan pencabulan yang dilakukan tersangka sebagai terapis,” ungkap perwira melati tiga dipundak itu.

Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar langsung bergerak cepat mencari pelaku dan menangkapnya di lokasi spa. Hasil interogasi, tersangka ZM mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengaku mencabuli karena tidak sanggup menahan nafsu melihat korban hanya mengenakan celana dalam saja,” beber Kombes Bambang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Air Bersih, Denpasar Jalin Kerjasama dengan Korea Project Smart Water Management

Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan

Redaksi | Pasang Iklan | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Privacy Policy | Copyright | About Us
Member of
balipuspanews android aplikasi
sewa mobil termurah dibali
sewa motor matic murah dibali