
DENPASAR, balipuspanews.com–
Terapis berinisial ZM,26, sangat keterlaluan. Baru tiga minggu bekerja, pria asal Ĺombok Timur, Nusa Tenggara Barat ini nekat mencabuli pasien terapi anak di bawah umur warga negara asing asal Australia berinisial SRC,15. Akibatnya, ZM ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.
Lokasi terapi di Jalan Werkudara, Legian, Kuta, terbilang ramai pengunjung. Spa ini diminati sejumlah warga asing salah satunya korban, SRC. Di spa tersebut tersangka ZM bekerja.
“Pelaku baru 3 minggu bekerja di Spa tersebut,” beber Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo SiK, saat rilis di mapolresta Senin (5/6/2023).
Insiden pencabulan yang menimpa korban berlangsung, pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wita. Korban SRC datang ke spa bersama orang tuanya untuk melakukan treatment.
“Korban terpisah dari orang tuanya karena mereka dilayani masing-masing kamar,” ujar Kombes Bambang.
Nah, ketika itu tersangka ZM sedang melayani korban selama 1 jam. Dimana, dalam perjanjiannya 40 menit ditreatment dalam posisi tengkurap. Lalu 20 menit ditreatment dalam posisi telentang.
Saat itulah pencabulan dilakukan oleh tersangka. Ia meremas kemaluan korban dan meraba-raba. Usai treatment korban keluar dan cerita kepada bibinya tentang kejadian yang dialaminya di dalam kamar tersebut.
“Korban merasa malu dan menangis menceritakan kejadian,” terangnya.
Tak terima dicabuli tersangka, orang tua korban buat laporan polisi ke Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar.
“Pihak keluarga melaporkan pencabulan yang dilakukan tersangka sebagai terapis,” ungkap perwira melati tiga dipundak itu.
Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar langsung bergerak cepat mencari pelaku dan menangkapnya di lokasi spa. Hasil interogasi, tersangka ZM mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku mencabuli karena tidak sanggup menahan nafsu melihat korban hanya mengenakan celana dalam saja,” beber Kombes Bambang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan