Kamis, April 18, 2024
BerandaBulelengCatat !! Ini Tanggal Penutupan Seleksi Calon P3K Guru di Buleleng

Catat !! Ini Tanggal Penutupan Seleksi Calon P3K Guru di Buleleng

BULELENG, balipuspanews.com – Tahapan pendaftaran seleksi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru di Kabupaten Buleleng telah dibuka mulai 31 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan hasil usulan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Buleleng mendapat jatah formasi P3K Guru sebanyak 843 formasi.

Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa menyampaikan bahwasannya pembukaan proses pendaftaran seleksi P3K sudah berlangsung sejak Senin, 31 Oktober lalu kemudian akan ditutup pada Minggu 13 November 2022. Bukaan seleksi P3K guru tersebut merupakan usulan yang dikirim oleh BKPSDM Buleleng kepada Menpan RB pada 2021 lalu.

“Dibukanya sudah akhir Oktober lalu dan penutup dilaksanakan tanggal 13 November nanti,” ungkapnya.

Kemudian Wisnawa memaparkan bahwa usai pendaftaran ditutup, tahap selanjutnya adalah seleksi administrasi yang akan dilaksanakan selama dua yakni hingga tanggal 15 November 2022.

Lanjut Wisnawa menerangkan bahwa dalam pelaksanaan tes kali ini tidak menggunakan Computer Assisted Test (CAT) lagi. Namun Pemerintah pusat telah memutuskan akan melibatkan kepala sekolah, guru senior, pengawas, Kepala BKPSDM Buleleng dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng dalam menguji para peserta.

BACA :  Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Peternak Ayam Diamankan

“Tidak, tidak lagi menggunakan CAT, tesnya sekarang berbasis kompetensi, kemampuan dan pengalaman kerja. Pemerintah pusat telah memberikan kewenangannya kepada daerah untuk menguji peserta,” terangnya.

Tidak berhenti disana, pelamar dalam formasi P3K guru kali ini dibagi menjadi empat kategori yakni Pelamar Prioritas I, Prioritas II, Prioritas III dan Umum. Dimana untuk pelamar prioritas satu merupakan pelamar yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK Guru pada 2021 lalu dan telah memenuhi nilai ambang batas namun belum mendapatkan formasi.

Sedangkan Prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar Prioritas I. Lalu untuk Priorotas III merupakan guru non ASN yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun pada Dapodik.

Dan Prioritas Umum diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.

“Memang yang diprioritaskan itu pelamar sebelumnya atau yang mengikuti seleksi tahun lalu. Sepanjang sekolah yang dipilih tersedia formasinya. Atau kedepan kalau ada guru yang pensiun, otomatis langsung masuk,” sebutnya.

BACA :  Bupati Giri Prasta Hadiri HUT Jagabaya Dulang Mangap Ke-7

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular