Cegah Covid-19 Meluas di Kodya Denpasar, Penanganan Dilakukan Sesuai Peta Sebaran

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Status zona merah penyebaran Covid -19 yang disandang Kodya Denpasar membuat Wali Kota Denpasar IB Rai Dharma Wijaya Mantra semakin merapatkan barisan. Sosialisasi 3 M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan semakin itens dilakukan.

Kamis (8/10/2020), Walikota Denpasar, Rai Mantra memimpin rapat evaluasi percepatan penanganan covid-19 secara virtual, bertempat di ruangan Sewaka Kertaloka, Mal Pelayanan Publik, Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Menurut Rai Mantra, grafik Peta Sebaran kasus Covid 19 di Kota Denpasar saat ini sebagian besar berwarna kuning, ada beberapa berwarna oranye dan juga berwarga hijau. Untuk daerah yang berwarna oranye  penanganan covid 19 harus lebih fokus dengan melibatkan seluruh stakeholder.

Rapat evaluasi ini dihadiri juga Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara dan diikuti seluruh anggota GTPP,  Bendesa Adat, Camat, Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar secara daring.

Walikota Rai Mantra lebih lanjut menekankan, pada intruksi Presiden RI dalam penanganan covid-19 secara Nasional. Hal ini juga tidak terlepas dari data Badan Nasional Penanggulanan Bencana yang menyatakan zona merah di Bali terdapat di dua wilayah yakni Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar.

BACA :  Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, DPD RI Usulkan TKD Naik Jadi Rp760 Triliun

Khusus Kota Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali dengan data dari BNPB sebagai dasar satgas kota hingga desa melakukan langkah-langkah percepatan penanganan.

“Saya meminta seluruh anggota GTPP Kota, Kecamatan dan satgas Desa Lurah maupun Desa Adat, menjadi perhatian terutama diwilayah yang sebaran kasusnya meningkat,” kata Rai Mantra

Saat ini terdapat dua desa yang tingkat penularan dengan resiko rendah  yakni Kelurahan Serangan dan Desa Dangin Puri Kauh masih dalam zona hijau atau wilayah aman.

“Kami memberikan apresiasi kepada dua desa tersebut,” kata Rai Mantra.

Sementara peta resiko wilayah yang menjadi prioritas perhatian penanganan bersama yakni Desa Ubung Kaja, Padangsambian Kaja, Padangsambian, Padangsambian Kelod, Pemecutan Kelod, Pemecutan Kaja, Tonja, Sestan, Dauh Puri, dan Panjer.

Menindaklanjuti hal ini, Rai Mantra minta kepada Camat yang diasistensi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dapat melakukan fokus group diskusi mengevaluasi satu mingu kedepan dalam penurunan kasus dan warna zona wilayah.

Wilayah yang masuk dalam zona oranye harus tetap disiplin pada protokol kesehatan (prokes) dengan melibatkan stakeholder pemerintah dan organisasi yg ada di Desa atau Banjar memberikan pemahaman sehingga tidak menimbulkan efek pada aktifitas yang lainnya.

BACA :  Gubernur Bali Apresiasi Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Perubahan APBD 2026

“Nilai-nilai adat, nilai agama yakni ketuhanan seperti upacara masih berjalan karena tidak boleh mengurangi, tetapi tata laksana diatur sesuai apa yang menjadi keputusan bersama antara  PHDI dan Majelis Desa Adat,” ujar Rai Mantra.

PENULIS : Tim Liputan Covid

EDITOR : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular