
DENPASAR, balipuspanews.com – Demi menjamin penyelenggaraan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, maka perlu adanya payung hukum yang dapat melindungi dan menjamin kebutuhan anak tersebut sesuai dengan perkembangan dan hukum saat ini.
DPRD Provinsi Bali mendorong pemerintah Provinsi Bali agar dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan masing-masing Fraksi di DPRD Bali saat Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2023 yang berlangsung pada Senin (27/3/2023) bertempat di ruang Sidang Utama kantor DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.
Pandangan dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Made Suardana,ST, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Pemprov Bali terus berinovasi dan bergerak untuk membela hak-hak anak melalui edukasi guna membangun kepedulian masyarakat terkait dengan hak-hak anak, serta aktif melakukan sosialisasi dan advokasi terkait Undang-undang Perlindungan Anak termasuk Raperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas saat ini.
“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Bali memotivasi Pemkab/Pemkot se-Bali untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak yang pada akhirnya dapat mewujudkan Bali sebagai Provinsi Layak Anak.
Upaya tersebut bersinergi dengan memotivasi dan mengadvokasi desa-desa adat di daerah ini. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat memberi ruang inovasi bagi terwujudnya perarem di desa-desa adat,” jelasnya.
Disebutkan, rata-rata desa di Bali kurang peduli dengan permasalahan anak. Pihaknya mendorong adanya kajian penggunaan Dana Desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk melaksanakan program perlindungan anak guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia generasi penerus Bali.
Sementara dari Fraksi Gerindra yang dibacakan I Kade Darma Susila, SH, berpandangan, Fraksi Gerindra menyetujui perubahan Perda ini karena memang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Perubahan Perda ini juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasal 23 ayat 1 Raperda ini, yang berbunyi; keluarga, masyarakat, desa adat, dan dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam Perlindungan Anak, termasuk melaporkan kekerasan dan penelantaran anak kepada pihak yang berwajib dan/atau berwenang.
Dilain sisi, pandangan Fraksi Nasdem Psi Hanura, dengan pembaca Grace Anastasia Surya Widjaja, S.E. berharap terhadap perlindungan anak ini tidak dilakukan sporadis.
Perlindungan terhadap anak tidak dilakukan setelah munculnya sebuah kasus, atau viralnya sebuah peristiwa. Karena sebaik-baiknya adalah memberikan perlindungan terhadap anak sebelum terjadi sebuah peristiwa.
Pada konteks inilah masih terasa kelemahan kita. Terbukti kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum ataupun anak berkonflik dengan hukum marak terjadi. Mulai dari kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan secara seksual oleh orang dekat, ataupun kasus dimana anak menjadi pelaku atau berkonflik dengan hukum.
Untuk meminimalisir hal tersebut, program mewujudkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) harus dipacu. Beberapa indikator menjadi KLA harus dipacu oleh kabupaten/kota. Misalnya, terpenuhinya hak pendidikan anak, tersedianya lembaga pengasuhan alternatif yang terstandarisasi, hingga fasilitas ruang publik yang menyediakan tempat bermain bagi anak-anak.
Dari Fraksi Demokrat melalui Dra. Utami Dwi Suryadi menyampaikan apresiasi kepada saudara Gubernur dan sependapat dengan Saudara Gubernur untuk melakukan perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2014 dikarenakan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perkembangan hukum saat ini terutama menyangkut nomenklatur yang disebabkan oleh adanya perampingan perangkat daerah dan karena adanya perubahan peraturan perundang-undnagan diatasnya maupun peraturan daerah sederajat lainnya utamanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain alasan yuridis diatas, Fraksi Demokrat berpandangan perlindungan anak adalah merupakan salah satu wujud dari Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yaitu mewujudkan Jana Kerthi di Provinsi Bali, maka dengan terlaksananya perlindungan anak yang baik diharapkan akan tercipta sumber daya manusia generasi penerus bangsa yang berkualitas.
“Fraksi Partai Demokrat mengharapkan perubahan peraturan daerah ini bisa berdampak positif terhadap perlindungan anak dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini,” kata Utami.
Hal senada disampaikan Fraksi PDIP yang dibacakan Dewa Made Mahayadnya, menilai Gubernur beserta jajarannya telah dengan benar-benar bekerja memberikan pendampingan penanganan kasus-kasus anak dengan baik untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya, karena anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong dan menyetujui sebagai regulasi daerah yang berfungsi responsif, progresif, dan implementatif serta gayut dan bernas untuk memberikan perlindungan kepada anak terhadap pemenuhan hak-haknya sebagai hak asasi manusia, sehingga Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak,” pungkasnya.
Dalam kesempatan sama, Gubernur yang diwakili Wakil Gubernur Cok Ace juga berkesempatan menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2022.
Penulis: Budiarta
Editor: Oka Suryawan