BULELENG, balipuspanews.com – Sebagai tindaklanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 wilayah Jawa-Bali, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021, dan SE Bupati Buleleng, demi mencegahnya penyebaran Covid-19 maka semua venue olahraga di di Kabupaten Buleleng sementara waktu ditutup.
Hal itu ditegaskan langsung Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika, Minggu (4/7/2021) pagi.
Made Astika menyampaikan ditutupnya venue-venue tersebut tidak lain agar bisa mengurangi potensi terjadinya kerumunan serta penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng.
Sebelumnya, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST meminta seluruh jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait pemberlakuan PPKM Darurat itu, baik dalam hal pembatasan melibatkan banyak orang hingga pembatasan jam operasional usaha perdagangan.
Maka menindaklanjuti arahan Bupati tersebut, dirinya langsung melakukan langkah cepat dengan mengeluarkan surat pengumuman No. 426/6272/PO/Disdikpora/2021 tentang penutupan venue olahraga di Kabupaten Buleleng.
Sebab penutupan itu dinilai sangat penting dalam menekan penyebaran Covid-19, terlebih venue olahraga merupakan tempat yang menimbulkan kerumunan saat latihan.
“Seluruh venue untuk sementara ditutup termasuk cabang yang memanfaatkan venue seperti GOR, lapangan tenis, kolam renang dan beberapa venue lainnya yang sifatnya menimbulkan kerumunan. Karena ini instruksi, harus kita taati,” tegasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga memohon agar selama venue olahraga ditutup masyarakat atau para atlet agar berlatih di rumah masing-masing supaya tetap bisa menjaga imun tubuh selama penerapan PPKM Darurat masih diberlakukan.
Bahkan guna mencegah atau mengetahui adanya masyarakat atau atlet yang nekat masih memakai venue, dirinya mengaku melakukan monitoring atau pengawasan pada setiap venue-venue yang menjadi asset Disdikpora Buleleng, sehingga PPKM Darurat benar-benar ditaati.
“Kalau lapangan umum di masing-masing kecamatan itu bukan wewenang kami, melainkan langsung oleh pihak Pemerintah Kecamatan. Tapi untuk yang menjadi tanggung jawab kami maka akan terus kami monitoring,” tutupnya.
Untuk diketahui penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli tersebut masyarakat diminta agar membatasi aktivitas serta tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan agar tetap terhindar dari Covid-19.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan