BULELENG, balipuspanews.com – Mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng menyambut libur natal dan tahun baru. Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berkomitmen untuk tidak mengambil cuti pada libur akhir tahun tersebut.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait larangan pengambilan cuti akhir tahun dalam rangka pencegahan lonjakan Covid-19 pada liburan Natal.
Ketut Suwarmawan selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Buleleng menyampaikan arahan pemerintah tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
“Komitmen ini tentu penting, sebab kita perlu mencegah lonjakan angka konfirmasi baru yang rawan terjadi pada hari libur nasional,” jelasnya saat dikonfirmasi Minggu (21/11/2021).
Kemudian Suwarmawan mengatakan jika melalui komitmen tersebut, dirinya secara pribadi berharap kasus konfirmasi di Kabupaten Buleleng tidak mengalami lonjakan yang berarti. Selain itu Ia tetap masyarakat juga tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes) agar sama-sama bisa bersinergi mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami tetap memohon kepada masyarakat agar juga ikut tetap menjaga Prokes jadi pencegahan bisa dilakukan agar kasus tidak melonjak,” imbuhnya.
Sementara terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Suwarmawan menjabarkan pada hari ini tercatat angka konfirmasi dan kesembuhan nihil. Sedangkan dalam perawatan sebanyak 3 orang.
Secara kumulatif, kasus konfirmasi di Kabupaten Buleleng sebanyak 10.451 orang dengan rincian sembuh 9.911 orang, meninggal 537 orang, dan sedang dalam perawatan 3 orang.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan