BULELENG, balipuspanews.com – Meski waktu pemilihan umum (Pemilu) masih terbilang cukup lama, namun segala persiapan menjelang perayaan pesta demokrasi tersebut terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng agar bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Salah satunya upaya itu yakni meningkatkan pemahaman bersama tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilu dan pemilihan. Dimana hal itu dilaksanakan dalam rapat pembahasan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Jumat (18/03/2022).
Divisi Penyelesaian Sengketa I Kadek Carna Wirata memaparkan diikutsertakannnya KPU Kabupaten Buleleng dalam pembahasan tata cara penyelesaian sengketa, sebab dalam prosesnya Pemilu atau pemilihan nantinya KPU akan selalu menjadi pihak termohon.
Apalagi dengan karakter masyarakat Buleleng yang cukup berbeda dibanding Kabupaten/Kota lainnya di Bali, maka dipandang perlunya pemahaman yang sama antar penyelenggara pemilu untuk lebih mempersiapkan diri jika saat terjadi potensi sengketa.
“Hal ini harus dipersiapkan sedini mungkin terkait adanya potensi sengketa. Mulai dari memahami alur, mengetahui kelengkapan dokumen, dan batas waktunya. Memang benar-benar semua harus kita pahami secara baik,” ujarnya.
Bahkan usai melaksanakan bersama KPU Buleleng nantinya kegiatan sama akan secara berkelanjutan dilaksanakan bersama masing-masing Partai Politik yang ada di Buleleng untuk membangun sinergi terkait peningkatan pemahaman mengenai aturan tentang Pemilu dan Pemilihan.
“Kegiatan ini tentu tidak selesai sampai disini, nanti kita juga akan lakukan simulasi dari proses penyelesaian sengketa dan semoga kita bisa melibatkan KPU dan Peserta Pemilu,” imbuhnya.
Disisi lain Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa pihaknya memberikan apresiasinya kepasa Bawaslu Kabupaten Buleleng yang telah melibatkan KPU dalam pembahasan tata cara penyelesaian sengketa. Sebab potensi sengketa pada Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 bisa saja terjadi.
“Kita harus tetap persiapkan sebab sengketa sangat mungkin terjadi di Buleleng, jadi ini tentu sangat penting kita pahami bersama prosesnya,” ungkapnya.
Disamping itu, sejalan dengan kegiatan tersebut dirinya berharap nantinya bisa dilanjutkan ke masing-masing peserta Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 agar pemahaman bersama tentang proses penyelesaian sengketa bisa terealisasi dengan baik dan maksimal.
“Jika semua peserta Pemilu dan Penyelenggara pemilu memahami tentang aturan proses penyelesaian sengketa ini, maka terjadinya sengketa bisa kita minimalisir,” tutupnya.
Untuk diketahui dalam acara itu hadir pula Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng I Wayan Sudira, Tri Prasetya didampingi Kordinator Sekretariat Ida Bagus Putu Ardana.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan