Cegah Tindak Kriminal, Polsek Tertibkan Pedagang Liar di Pelabuhan Benoa

Penertiban para pedagang liar di dermaga Utara pelabuhan Benoa, pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 21.00 WITA
Penertiban para pedagang liar di dermaga Utara pelabuhan Benoa, pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 21.00 WITA

BENOA, balipuspanews.com – Dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Pelabuhan Benoa, Polsek  melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap para pedagang liar di kawasan Pelabuhan Benoa.

Disinyalir, para pedagang ikut menjadi salah satu penyebab adanya gangguan kamtibmas di wilayah Benoa. Dimana, para pedagang sangat banyak menjual minuman keras seperti arak dan Mikol lainnya. Selain itu dengan berdirinya warung warung dianggap merusak tata ruang Pelabuhan Benoa.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolsek Benoa KompoI Nyoman Wiranata,S.H. ketika ditemui di sela-sela penertiban para pedagang liar bersama anggotanya di dermaga Utara pelabuhan Benoa, pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.

“Selama ini kami sudah sering melakukan penertiban terhadap para pedagang liar khususnya yang ketahuan memperjualbelikan miras. Apalagi di setiap kejadian kerap didahului dengan minum minuman keras, yang mereka beli dari para pedagang liar,” ujar Kapolsek Benoa.

Baca Juga :  Kemacetan di Bypass Ngurah Rai, Moeldoko Cek Pelabuhan Sanur

Menurutnya, para pedagang liar ini menjadi salah satu polize Hazard gangguan Kamtibmas. Dan, sudah jelas aturannya bahwa ditempat objek vital nasional dilarang berjualan dengan tanpa ijin.

“Jadi sudah jelas aturannya, dari segi kebersihan juga mereka ikut menyumbang sampah sampah dan sembarangan dibuang ke laut,” ungkapnya.

Perlu kami disampaikan, kata Kompol Nyoman Wiranata, Pelabuhan Benoa ini sangat dekat dengan Venua kegiatan Presidensia G-20 yang akan di gelar di Bali pada Bulan Oktober mendatang.

Untuk itu, Polsek Benoa tidak ingin adanya gangguan kamtibmas sekecil apapun. Apalagi tempat ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dengan serius.

“Kami minta kepada para warga yang sudah membuat pernyataan maupun yang belum agar tidak berjualan lagi secara liar di wilayah Benoa ini, kalau mau jualan silahkan ikuti semua aturan yang ada, baik itu aturan hukum maupun seluruh keputusan dari management Pelindo atau KSOP sebagai pemegang otoritas di Benoa ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Karangasem Tangkal Hoax

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan