KARANGASEM, balipuspanews.com – KPU Karangasem telah meluncurkan website resmi yang bisa dipergunakan untuk mengetahui status seseorang apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
Nantinya melalui situs tersebut, masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya di Kabupaten Karangasem bisa berpartisipasi untuk memastikan status keanggotaan agar jangan sampai terdaftar sebagai anggota Parpol karena hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak, bisa diakses melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” kata Devisi sosialisasi pendidikan pemilih KPU Karangasem, Putu Deasy Natalia, pada Kamis (11/8/2022).
Apabila setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa misalnya ada ASN terdaftar sebagai anggota partai politik, maka dapat langsung mengajukan tanggapan melalui situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau bisa juga datang langsung ke Kantor KPU Karangasem untuk dilakukan klarifikasi.
Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka SuryawanÂ