Rabu, April 17, 2024
BerandaBulelengCharles Berstatus Tersangka, Pengacara Doni : Klien Kami Korban Konspirasi

Charles Berstatus Tersangka, Pengacara Doni : Klien Kami Korban Konspirasi

Singaraja, balipuspanews.comĀ  — Setelah menjalani proses pemeriksaan administrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja menetapkan WNA Nigeria, Charles George Albert sebagai tersangka.

 

Seperti diketahui, Charles kini terbelit kasus pemalsuan dokumen pengajuan permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).

 

Selain menetapkan sebagai tersangka, pihak Imigrasi Singaraja juga sudah melaporkan Charles ke Satreskrim Polres Buleleng atas tindakannya memalsukan dokumen kependudukan e-KTP Komang Eli Agus Hermanto warga Banjar Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

 

Kini, selama menjalani proses hukum, Charles pun sudah didampingiĀ Kadek Doni Riana selaku kuasa hukumnya.

 

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar mengatakan, peningkatan status Charles sebagai tersangka sudah melalui prosedur.

 

“Kami sudah tingkatkan statusnya menjadi tersangka, setelah sebelumnya kami lakukan penahanan berstatus terdetensi,” kata Thomas di ruang kerjanya, Senin (14/5) sore.

 

Charles, sebut Thomas terbukti secara administrasi telah melakukan tindak pidana keimigrasian, karena ijin tinggal telah kadaluwarsa, dimana habis masa berlakunya pada bulan September 2017 lalu.

BACA :  Pj Jendrika Hadiri Upacara Karya di Pura Kahyangan Jagat Tirta Segening, Tirta Tunggang, dan Pura Taman Sari, Banjar Siku Desa Kamasan

 

“Sudah 6 bulan tidak memiliki ijin tinggal, bahkan tidak pernah melaporkan keberadaan dirinya pada Kantor Imigrasi,” terangnya.

 

Keberadaan tersangka Charles, kata dia, terdeteksi saat mengurus perpanjangan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Singaraja.

 

Kala itu, Charles diantar sejumlah orang yang mengaku sebagai sponsornya, dan selanjutnya hendak membuat paspor baru dengan menggunakan identitas milik orang lain berupa e-KTP maupun Kartu Keluarga.

 

“Gelagat dan gerak geriknya aneh, kami tahu kalau tersangka berusaha melakukan tindak pidana. Nanti, jika mengelak, kami punya cukup bukti untuk menjeratnya,” tegasnya.

 

Sementara Kuasa Hukum Charles, Kadek Doni Riana menegaskan, bahwa kliennya merupakan korban konspirasi pihak lain.

 

Pasalnya, semua proses perpanjangan ijin tinggal sudah diserahkan kepada pihak ketiga yang menjadi sponsornya.

 

“Kami cek ternyata klien kami tidak tahu terkait kelengkapan administrasi yang diminta pihak sponsornya. Dia hanya diminta untuk menyerahkan pas photo dan lainnya. Secara prinsip, klien kami kan tidak tahu menahu prosedur adminstrasi karena diserahkan ke pihak sponsor,” ujar Doni.

BACA :  Mangku Pastika Pertemukan Sejumlah Tokoh Politik Asal Buleleng, Ini Alasannya

 

Selanjutnya, Doni akan menelusuri penetapan Charles sebagai tersangka oleh Imigrasi. Terutama, hak-hak Albert sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan KUHAP.

 

“Terlebih lagi,Ā  Charles merupakan warga Negara asing. Ancaman hukuman diatas 5 tahun. Itu artinya, sejak awal mestinya didampingi oleh pengacara,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular