BULELENG, balipuspanews.com – Mengaku kesulitan ekonomi seorang warga berinisial KA,28, nekat mencuri buah durian dari pohon yang sudah dikontrak sejak masih berbunga oleh korban MY,42, di Desa Bengkel, Busungbiu.
Tersangka yang berasal dari Desa Bengkel ini nekat mencuri 21 buah durian dari kebun milik NS yang tidak lain buahnya sudah di Pajeg oleh korban sejak bulan September 2020.
Tersangka yang melakukan aksinya pada (24/12/2020) tepat pukul 14.00 Wita akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa durian kane oleh pihak Mapolsek Busungbiu tepat pada tanggal (26/12/2020) dirumahnya.
Kapolsek Busungbiu AKP I Gede Budiarta menerangkan bahwa aksi tersangka dilakukan tepat pada tanggal (20/12/2020) pukul 14.00 Wita di TKP yang disebutkan. Tersangka melakukan aksinya dengan cara memanjat pohon durian kane dengan membawa tali rapiah dan pisau.
Selanjutnya sampai diatas pohon pelaku langsung mengikat buah durian dengan menggunakan tali plastik dan memotong tangkai buah secara perlahan dengan pisau. Hal tersebut hingga pelaku berhasil menurunkan sejumlah 21 buah durian kane yang ditafsir total harganya mencapai Rp. 3,6 juta.
“Pelaku naik dengan membawa tali dan pisau kemudian buah diikat dan diturunkan perlahan,” ujarnya, Jumat (1/1/2021).
Setelah selesai melakukan aksinya tersebut tersangka kemudian menjual hasil curiannya dipinggir jalan di Daerah Desa Bengkel, Busungbiu. Total hasil dari penjualan itu berjumlah Rp. 2,2 juta yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa buah durian. Sudah kami langsung amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam diganjar dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan selama 5 tahun.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan