Selasa, Maret 19, 2024
BerandaBangliCuri HP Saat Tabuh Rah Pecaruan, Pria Asal Kayubihi, Bangli Ini Diamankan...

Curi HP Saat Tabuh Rah Pecaruan, Pria Asal Kayubihi, Bangli Ini Diamankan Polisi

BANGLI, balipuspanews.com – Seorang pria berinisial Wayan K,46, asal Banjar Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini setelah tindakannya yang diduga mencuri HP milik Wayan Suweca berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Susut.

Dimana sebelumnya korban Wayan Suweca kehilangan HP, pada Sabtu (1/1/2022), di tempat tabuh rah pecaruan, Dusun Malet Gede, Desa Tiga, Kecamatan Susut. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susut untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Susut Akp Dewa Ngurah Satria Yoga menjelaskan, menerima laporan pihaknya langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Susut Ipda I Putu Asmara Putra untuk melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban, serta melakukan penyelidikan diseputaran TKP dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Beberapa hari berlalu, akhirnya Tim Opsnal memperoleh informasi yang terkait tentang terduga pelaku. Selanjutnya, pada Selasa (25/1/ 2022) malam, tim memperdalam informasi tersebut. Alhasil, pelaku berhasil diamankan malam itu juga tanpa melakukan perlawanan.

BACA :  Silva Bawa Manchester City Kalahkan Newcastle dan Melaju ke Semifinal Piala FA

“Pelaku diamankan tepat di pinggir Jalan Raya Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut,” ungkap Akp Dewa Ngurah Satria Yoga, Kamis (27/1/2022).

Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil HP milik Wayan Suweca yang terjatuh saat pelaksanaan tabuh rah pecaruan di Dusun Malet Gede, Desa Tiga, Kecamatan Susut bebera waktu lalu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y30 (i) warna biru telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Susut untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” bebernya.

Kapolsek menegaskan, modus operandi, pelaku mengambil HP korban yang terjatuh di samping korban. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Penulis : Komang Riski

Editor : Oka Suryawan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular