
BULELENG, balipuspanews.com– Niat jahat KRJ,27, dan KB, 27 untuk mencuri handphone iPhone 13 Pro max milik LDS, 37, harus terhenti di Polsek Kubutambahan lantaran aksi mereka pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 15.00 Wita di Warung Bang Jarwo di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berhasil diungkap pihak berwajib.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H., menerangkan kronologi hilangnya handphone milik perempuan asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng tersebut bermula ketika korban yang sedang berhenti membeli makan di Warung Bang Jarwo bersama suaminya.
Namun setelah selesai makan serta membayar, korban langsung meninggalkan TKP dan setelah perjalanan sekitar 10 menit. Tiba-tiba korban baru ingat jika handphone iPhone 13 Pro Max seharga Rp 18 Juta miliknya tertinggal di atas meja.
“Tidak jauh setelah korban meninggalkan tempat makan, korban baru ingat handphone miliknya tertinggal, tapi ketika kembali ke warung handphone korban sudah hilang dan tidak semua pegawai mengaku tidak ada yang melihat handphone korban diatas meja,” jelas AKP I Ketut Suparta saat pers rilis, Senin (30/1/2023).
Korban pun lantas melaporkan kehilangan handphonenya ke Mapolsek Kubutambahan, mendapati laporan itu Kapolsek AKP I Ketut Suparta lantas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.
Akhirnya hasil penyidikan mengarah ke salah satu tersangka yakni KR asal Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan yang merupakan pegawai di Warung Bang Jarwo.
Bukti tersangka KR melakukan aksi pencurian dikuatkan lagi setelah polisi mengetahui salah satu teman tersangka yakni KB meminta tebusan kepada korban sebesar Rp 5 Juta dengan cara menghubungi melalui telepon dan mengaku jika handphone korban sudah ditemukan.
Korban pun sempat mengiyakan permintaan tersangka KB hingga sempat melakukan negosiasi jumlah tebusan jadi Rp 2,5 Juta. Akan tetapi sebelum transaksi selesai tersangka Budayasa langsung dibekuk polisi dan handphone korban ditemukan didalam tas pinggang tersangka.
Sehari setelah KB tertangkap polisi yakni Sabtu (28/1/2023) tersangka KR langsung dibekuk. Dari hasil keterangan kedua tersangka terungkap jika sebelumnya tersangka mengambil iPhone korban dan disembunyikan di tong sampah lalu dibawa pulang.
“Maksud pelaku melakukan perbuatannya untuk dapat memiliki handphone milik korban dan berusaha untuk meminta tebusan kepada korban dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluan kedua pelaku,” imbuh Kapolsek.
Kini akibat perbuatannya KR disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun
penjara sedangkan tersangka KB yang disangka telah melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 ke 1e KUHP dengan acaman hukuman 4 Tahun penjara.
Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan