
BULELENG, balipuspanews.com – Polsek Sukasada berhasil menciduk tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian minuman keras (Miras) di salah satu warung warga di Kelurahan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Senin (5/12/2022) lalu.
Ketiga tersangka yakni KSA,21, dan dua orang yang masih berusia dibawah umur yaitu GDE,18, dan GST,16,. Dimana ketiganya yang masih satu komplotan ini ditangkap di kediaman masing-masing, Selasa (6/12/2022).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya aduan datang ke Mapolsek Sukasada jika telah terjadi pencurian di sebuah warung milik warga yang bernama Ketut Sukranadi,47.
Lalu mendapati aduan korban kemudian dilakukan proses penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akhirnya titik terang muncul usai dilakukan pengecekan CCTV di warung milik korban dan petunjuk mengarah ke ketiga tersangka.
Setelah dimintai keterangan ternyata barang yang dicuri berupa miras serta minuman kemasan dengan total kerugian sekitar Rp1,5 juta. Hasil itupun diakui ketiganya jika telah dikonsumsi dan habis.
“Ketika kami amankan dan dilakukan permintaan keterangan oleh polsek sukasada, ternyata yang dicuri minuman keras seperti bir dan anggur merah, serta minuman kemasan. Semua itu pun diakui jika mereka minum sendiri,” imbuhnya.
Akan tetapi tambahan informasi datang setelah hasil pengembangan, diketahui ketiga tersangka pernah melakukan aksi serupa sekitar tiga kali di tempat yang berbeda. Namun barang yang dicuri berupa tabung Gas LPG yang mana langsung dijual dan hasilnya dibagi rata untuk kebutuhan pribadi.
“Saat dilakukan pengembangan ketiganya juga pernah mencuri Gas LPG ditiga TKP berbeda dan tiga korban. Barang curiannya dijual, dan hasilnya dibagi rata, otaknya itu yang sudah dewasa,” imbuhnya.
Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka ketiganya justru hanya diberikan wajib lapor atas beberapa pertimbangan seperti sebab kerugian korban termasuk kategori ringan dan dua orang tersangka masih berusia di bawah umur.
“Mereka (ketiga maling) dikenakan pasal 362 KUHP, ancaman 5 tahun penjara. Namun ketiganya tidak ditahan hanya wajib lapor,” pungkasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan