Jumat, April 19, 2024
BerandaBadungCuri Motor Diparkiran Jaba Pura, Dua Maling Ditangkap

Curi Motor Diparkiran Jaba Pura, Dua Maling Ditangkap

MENGWI, balipuspanews.com – Dua residivis komplotan maling spesialis pencurian motor (curanmor) berinisial Nyoman AD,26, dan Made RP,30, dibekuk anggota buser Polsek Mengwi, Rabu (16/2/2022) malam hari. Keduanya ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., dalam kasus itu kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Nyoman AD yang tinggal di Banjar Selat, Desa Beringkit, Mengwi, Badung menyiapkan kunci palsu, menentukan target, menunjukkan TKP dan memantau situasi lokasi.

Sedangkan tersangka Made RP yang tinggal di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, berperan sebagai eksekusi motor dan menjualnya.

Kapolsek Darsana mengungkapkan, kedua residivis itu mencuri sepeda motor Honda Scoopy DK 3963 FAW warna coklat di parkiran di Jaba Pura Dalem Tungkub Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Mengwi, Badung, dengan menggunakan kunci palsu. Pencurian itu terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 18.00 WITA dan dilaporkan oleh Putu Eka Sanjaya asal Mengwitani.

“Korban saat itu ngayah di TKP dan parkiran motor di Jaba Pura Dalem Tungkub. Selesai ngayah motor korban hilang,” beber Kompol Darsana.

BACA :  Sejumlah PAC DPC PDIP Karangasem Inginkan Paket Koster - Giri Prasta Maju Pilgub Bali 2024

Setelah diselidiki Tim Ospnal dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna, pelaku mengarah ke tersangka residivis. Keduanya dibekuk di tempat berbeda pada Rabu (16/2/2022) malam. Tersangka Komang dibekuk di rumahnya Beringkit, Mengwitani pada pukul 21.00 WITA dan Made diringkus di rumah kos Gang Pipit Batubulan Kangin, Gianyar sekitar pukul 22.00 WITA.

“Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui mencuri motor Scoopy di Jaba Pura Dalem Tungkub,” ujar Kompol Darsana.

Sebagaimana diinformasikan, tersangka Made merupakan residivis kasus penggelapan mobil pada tahun 2019 divonis 3 tahun penjara. Sementara tersangka Komang residivis pencurian dengan kekerasan di Canggu dengan vonis 11 bulan penjara serta aksi kekerasan di Abiansemal dengan vonis 21 bulan penjara.

Penulis : Kontributor Denpasar

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular