Curi Motor, Residivis Asal Taro, Tegallalang Diamankan

- Advertisement -
- Advertisement -

BANGLI, balipuspanews.com – Dua kali masuk bui karena kasus pencurian ternyata tidak membuat MW,32, kapok. Residivis asal Banjar Taro Kaja, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar itu kembali harus mendekam dibalik hotel prodeo. Dia ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bangli pada beberapa waktu lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, kejadian terjadi pada Senin (19/7/2021) lalu sekira pukul 16.30 WITA bertempat di areal Sawah Subak Aya, Kelurahan Kawan, Bangli.

Pelaku saat itu melancarkan aksinya dengan mulus lantaran sepeda motor yang sedang terparkir kuncinya tercantol tidak diambil pemiliknya.

“Saat itu, motor Supra Fit DK 4104 PI milik NS,53, sedang terparkir disekitaran TKP dengan kunci tercantol. Kemudian pelaku menghidupkannya dan langsung membawanya kabur,” beber AKP Androyuan Elim, Senin (26/7/2021).

Tidak ingin motornya raib begitu saja, NS yang mengetahui motornya dibawa kabur pencuri langsung melaporkannya ke pihak berwajib untuk proses lebih lanjut.

Apes bagi pelaku, belum sempat menikmati hasil curian, dia keburu tertangkap oleh petugas di wilayah Buleleng ketika hendak ke rumah sang pacar.

BACA :  Mengakar Budaya, Menjangkau Dunia: Cara SMAN 1 Sukasada Buka Pintu Beasiswa hingga ke China

“Motor hasil curian belum sempat digadaikan. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Buleleng ketika hendak ke rumah pacarnya,” ujar perwira asal Kupang (NTT) itu.

AKP Androyuan menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Sementara pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP.

Penulis : Komang Riski

Editor : Oka Suryawan

 

 

 

 

 

 

 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular