Curi Tas di Toko, Residivis Dua Kali Masuk Bui Ditangkap Lagi

Konferensi pers kasus pencurian tas di toko oleh Polsek Denpasar Utara
Konferensi pers kasus pencurian tas di toko oleh Polsek Denpasar Utara

DENPASAR, balipuspanews.com – Kasus pencurian tas di salah satu toko di Jalan Bung Tomo VI, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.35 WITA diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara (Denut).

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara, yakni JD,53, asal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit S.H, MH, sebelumnya AB,37, kehilangan tas di toko di TKP. Pedagang asal Sumba, NTT ini kehilangan tas warna berisi dompet yang didalamnya terdapat kalung emas, cincin emas dan surat-surat berharga serta uang tunai Rp 2.5 juta.

Baca Juga :  Sanggar Seni Titi Pasuwitran Kolaborasikan Seni Klasik dan Modern

Sehingga korban yang tinggal di Jalan Bung Tomo VI, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat itu mengalami kerugian Rp 6 juta rupiah.

“Korban awalnya rebahan istirahat di toko dan melihat tas miliknya telah hilang,” ungkap Iptu Carlos, pada Senin (29/5/2023).

Korban lantas membuka rekaman CCTV dan mendapati seorang laki-laki tak dikenal mengambil tas milik korban. Tidak terima tasnya dicuri, korban melaporkannya ke Polsek Denut.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek  Denut dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia SH melakukan pengejaran terhadap JD. Dia ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Pidada, Denpasar Barat, pada Jumat (26/5/2023).

Buruh bangunan yang tinggal di Jalan Buluh Indah, Denut itu mengakui perbuatannya mengambil tas korban di atas rak dagangan.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Seribu Lebih Warga Karangasem Alami ODGJ

“Pelaku mengakui sudah 2 kali ditahan dan divonis di Polsek Denpasar Selatan,” beber Iptu Carlos.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni uang tunai Rp 2 juta, tas kompek hitam, dompet coklat, dan satu unit sepeda motor Suzuki DK 3026 HK.

Penulis: Kontributor Denpasar 

Editor: Oka Suryawan