BANGLI, balipuspanews.com – Itensnya operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan Satpol PP, Dishub, Polres Bangli dan Kodim 1626/Bangli tidak membuat jera warga untuk melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Terbukti dalam sepuluh hari operasi mulai 16 November sampai 25 November ada 1.056 warga yang melanggar Prokes.
Dari total 1.056 pelanggar, 501 orang diberikan teguran lisan, 344 teguran, 80 push- up, dan sanksi sosial 128 orang.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menegaskan, kegiatan sidak prokes ini rutin dilakukan tiap hari dengan menyasar tempat-tempat umum seperti pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, tempat ibadah, jalan raya, tempat obyek wisata, dan terminal.
“Hari ini pun (Kamis, 26/11/2020), tim masih bergerak menyasar Jalan Merdeka depan Terminal Loca Crana termasuk hingga Pasar Kidul, Bangli,” ungkap Kapolres.
Pihaknya pun cukup menyayangkan, pasalnya kendati sidak prokes ini sudah tiap hari dilakukan dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan, namun pelanggaran dari warga tetap saja ada.
“Hari ini (Kamis) ada empat warga yang kedapatan melanggar. Tiga orang tidak memakai masker dan satu orang salah memakai masker,” sebut mantan Kapolres Mappi, Papua ini.
PENULIS : Tim Liputan Covid
EDITOR : Oka Suryawan