
BANGLI, balipuspanews.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mendampingi Gubernur Bali I Wayan Koster menghadiri Musyawarah Daerah (MUSDA III) Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022 yang digelar di Bali Woso Upadesa, Desa Pengotan, Bangli, Selasa (18/10/2022).
Hadir pula dalam kesempatan itu, anggota DPRD Provinsi Bali I Wayan Gunawan, perwakilan Forkompinda Provinsi Bali, MDA Provinsi Bali, PHDI Provinsi Bali, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, Kepala LPLPD Provinsi Bali, Ketua Umum BKS-LPD Provinsi Bali, Ketua DPRD Bangli, Rektor Perguruan Tinggi di Bali, Forkompinda Kabupaten Bangli, Ketua BKS-LPD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala LPD se-Bali, MDA Kabupaten Bangli, PHDI Kabupaten Bangli, Mitra Kerja BKS-LPD Provinsi Bali, Peninjau BKS-LPD Provinsi Bali, serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua Panitia Musda III BKS-LPD Provinsi Bali, I Made Pasti dalam laporannya menyampaikan, tujuan dilaksanakannya Musda III BKS-LPD Provinsi Bali ini adalah untuk memperkuat kedudukan organisasi melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi lainnya, menentukan garis-garis besar haluan organisasi melalui penetapan rencana kegiatan jangka menengah dalam Rakerda,
membentuk kepengurusan organisasi yang berkualitas melalui pelaksanaan yang demokrasi berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, sebagai wahana evaluasi dan penyampaian pertanggungjawaban pengurus untuk kebaikan organisasi.
“Musda III tahun ini mengambil tema “Melalui Musda III BKS-LPD BALI Mari Bersama Kita Perkuat Persatuan, Pererat Kebersamaan Untuk Memperkuat Ekonomi Bali Menuju Desa Adat Yang Maju dan Mandiri, Sukreta Jagadhita”. Dan garis kalimat atau teks line kali ini yaitu “Harmoni Dalam Kebersamaan” yang memiliki arti perbedaan bukan masalah, saat kita bisa sama-sama sadar pentingnya sebuah kebersamaan dengan peran maksimal masing-masing dan pastinya akan indah pada waktunya seperti suara gamelan Bali yang begitu indah,” sebut Made Pasti.
Lebih lanjut disampaikan, dalam Musda III ini materi yang dibahas adalah revisi AD/ART, Penetapan Pedoman Tata Cara Pemilihan Pengurus, Pembentukan Pengurus Masa Bakti 2022-2027,
Penentuan Rakerda Untuk Pembuatan Program Kerja Jangka Menegah (RKJM) Organisasi, dan Penetapan Peraturan Organisasi lainnya. Yang mana kegiatan dilaksanakan selama satu hari, pada anggara paing watugunung icaka 1944, tanggal 18 Oktober 2022.
“Model pelaksaanaan diawali dengan Musyawarah Pra-Musda di 9 Kabupaten atau Kota se-Bali, selanjutnya di rangkum dan ditetapkan dalam Musda III yang diikuti oleh 450 Kepala LPD se-Bali disertai undangan dan pendukung acara dengan keterlibatan 610 orang,
dan pelaksanaan kegiatan bertempat di Bumi Perkemahan Baliwoso Upadesa dengan konsep alam terbuka mencari inspirasi melalui wana kerthi jagat Bali dan tetap menjalankan atau menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan ucapan terima kasih karena telah memilih Kabupaten Bangli sebagai tempat pelaksanaan Musda III BKS-LPD Provinsi Bali.
Ia juga mengatakan, keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah sebagai satu dari sekian lembaga keuangan mikro di Bali tentu sangatlah vital di dalam membangun perekonomian, dan turut serta memunculkan kesempatan memiliki usaha untuk masyarakat desa.
Dan juga ikut memiliki peran di dalam menunjang program-program pemerintahan seperti mengentaskan kemiskinan di Bali dan di Kabupaten Bangli pada khususnya,
dan melalui penyelengaraan Musda III BKS-LPD Provinsi Bali di Bangli tahun ini diharapkan dapat menjadi momentum kebangkitan kembali LPD di Kabupaten Bangli sebagai ujung tombak lembaga keuangan mikro di Bali yang mempunyai fungsi penting dalam membangkitkan perekonomian krama Bali dan memperkuat eksistensi desa adat yang sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerti Loka Bali”.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru,
yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali dan Gumi Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala–niskala sesuai dengan prinsip Tri sakti Bung Karno, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi,
dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Sementara Koster menjelaskan, LPD merupakan lembaga keuangan milik atau padruwen desa adat yang mulai didirikan sejak 1984 oleh Prof. Dr. Ida Bagus Mantra. Yang mana keberadaan LPD di Bali saat ini terdata berjumlah 1.437 dengan aset mencapai 24 Triliun lebih dan menyerap tenaga kerja 8.308 orang.
“Kurun waktu 38 tahun, LPD telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi desa adat di Bali, meliputi pembangunan fisik, sosial, upacara keagamaan serta adat, tradisi, seni dan budaya. LPD diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali dan beberapa kali telah mengalami perubahan, dan terakhir diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Perlaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD.
Dalam perkembangan dua tahun terakhir ini LPD mengalami permasalahan, yang pertama akibat bencana non alam pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Bali yang mengakibatkan kinerja LPD mengalami penurunan. Kedua beberapa LPD di Bali mengalami kasus hukum, dimana pengurus atau pengelola LPD dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan melakukan fraud (kecurangan) dan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam upaya perbaikan tata kelola LPD sebagai padruwen desa adat, kami mengajak Bandesa Adat para pengelola LPD yang tergabung dalam wadah BKS LPD dan LPLPD serta Majelis Desa Adat untuk bersama-sama, dengan semangat kearifan lokal yang diwariskan para leluhur, menyama braya (kekeluargaan),
gilik saguluk (kebersamaan), paras paro (musyawarah) salunglung sabayantaka (kegotong royongan) untuk bersungguh-sungguh dengan niat baik, niskala-skala melaksanakan perubahan fundamental terhadap pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa, untuk mewujudkan tata kelola LPD yang lebih baik termasuk perubahan regulasi.
Kedepan LPD sebagai padruwen desa adat harus dikelola secara profesional sehingga dapat membantu krama desa adat dalam mengembangkan usahanya dan memberikan manfaat bagi desa adat dan perekonomian Bali.
“Semoga Musda ini akan menghasilkan pengurus-pengurus baru yang mempunyai komitmen kuat, bekerja keras, dan bisa bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk membangun desa adat dan perekonomian desa adat serta melindungi dan memajukan LPD sebagai padruwen desa adat, serta Musda ini menghasikan program kerja strategis dan kegiatan untuk perbaikan tata kelola LPD,” tutup Koster.
Penulis : Komang Riski
Editor : Oka Suryawan