Jumat, April 26, 2024
BerandaNasionalJakartaDapat Kucuran Hingga Rp 2 Miliar Lebih, Penyebab Kades Ingin Perpanjangan Masa...

Dapat Kucuran Hingga Rp 2 Miliar Lebih, Penyebab Kades Ingin Perpanjangan Masa Jabatan

JAKARTA, balipuspanews.com – Demo besar-besaran dan desakan yang luar biasa dari para kepala desa salah satunya ditengarai karena besarnya kucuran anggaran untuk dana desa yang dikelola para kepala desa.

Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati mengungkapkan salah satu pemicu keinginan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya adalah kucuran dana desa yang saat ini jumlahnya mencapai Rp 1 miliar.

“Semula hanya sekitar Rp 200 juta, mentok paling Rp 300 juta. Tiba-tiba disuruh membuat perencanaan, dikasih uang, naik sekitar Rp 600 juta, kemudian naik lagi menjadi Rp 1 miliar,” ujar Sadarestuwati dalam diskusi Dialektika dengan “Menimbang Urgensi Revisi UU Desa” di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Besarnya “kue” bagi desa itu, masih ditambah dengan sejumlah dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Menurut Sadarestuwati, hari ini desa tidak hanya mengelola anggaran dana desa ataupun dana alokasi desa dari pemerintah daerah. Tapi juga ada program-program dari Kementerian yang langsung diberikan kepada desa.

BACA :  Akhirnya Terungkap Identitas Pria yang Luka-luka di Pinggir Jalan, Ini Sosoknya

Sehingga rata-rata desa bisa mengelola hingga Rp 2 miliar rupiah pertahun, bahkan bisa lebih.

Oleh karena itu, ia mengatakan dengan dana desa dengan anggaran begitu besarnya tentunya pasti banyak orang yang ingin menjadi kepala desa.

“Apalagi dengan catatan sekarang 6 tahun bisa 3 kali. Jadi 18 tahun, nah ini sebenarnya yang menjadi salah satu persoalan,” sebut Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Pembicara lainnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin memastikan revisi Undang-Undang (UU) Desa jika dibahas pada saatnya tidak hanya merevisi materi pembahasan yang berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) saja.

“Itu hanya sebagai pemantik bagi kita bahwa ada yang memang harus diselesaikan di desa lewat revisi UU Desa,” ujar Yanuar Prihantin.

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pesan utama dari demo para kades dan aparat desa adalah penataan ulang dan memajukan pembangunan desa.

Sedikitnya, ada lima pondasi pokok untuk memajukan desa yang kemungkinan akan dibahas pada revisi UU Desa nanti. Pertama, soal leadership atau kepemimpinan desa. Sebab hal ini sangat menentukan kemajuan salah satu desa.

BACA :  Tingkatkan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM, DiskopUKMP Badung Gelar Pelatihan Mixologi

“Nah ini menjadi poin utama yang perlu ditingkatkan, karena desa maju atau tidaknya tergantung kepala desa dan perangkat desanya ini,” ucap Yanuar.

Kemudian yang kedua yaitu pemanfaatan sumber daya lokal yang tersedia di desa. Meskipun setiap daerah tidak seragam, namun setiap desa tentu memiliki sumber daya yang bisa dimanfaatkan bagi keperluan desa.

“Nah banyak kepala desa yang tidak percaya diri dengan kualitas sumber daya lokalnya. Ini tugas pemerintah pusat membuat nyambung,” ujarnya.

Ketiga yaitu manajemen pemerintahan dan pembangunan desa. Ia menilai ini merupakan poin kunci yang harus dicek bersama dalam merumuskan nantinya.

Keempat, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Sejauh ini baik di desa sampai tingkat pusat dirasa memang masih jarang dilakukan pemberdayaan masyarakat.

Kelima yaitu poin terkait keuangan desa. Menurut dia, cara pandang terhadap keuangan desa harus diubah, lantaran selama ini perangkat desa hanya bergantung pada bantuan dari tingkat atasnya.

Meskipun wajar mengharap bantuan dari dana desa, namun tidak efektif dalam hal pembangunan desa yang berkelanjutan. Lantaran dana desa dari pemerintah pusat juga bisa terbatas.

BACA :  Ditetapkan KPU Jadi Presiden, Prabowo Ajak Semua Pihak Bersatu untuk Rakyat

Diskusi juga menghadirkan sejumlah pembicara lainnya yaitu Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro, Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Moh. Tahril, dan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular