Jumat, April 19, 2024
BerandaKarangasemDatangi Dermaga Tanah Ampo, Gabungan Komisi II dan III DPRD Karangasem Pertanyakan...

Datangi Dermaga Tanah Ampo, Gabungan Komisi II dan III DPRD Karangasem Pertanyakan Alih Fungsi Peruntukan

KARANGASEM, balipuspanews.com – Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Karangasem melaksanakan sidak di Dermaga Cruise Tanah Ampo, Manggis, Karangasem, pada Jumat (19/2/2021).

Kedatangan gabungan komisi tersebut untuk mengecek kronologis lokasi dermaga yang awalnya dirancang untuk pengembangan pariwisata, namun belakangan dialihfungsikan menjadi dermaga pengumpul.

“Kami ingin tau jelas seperti apa kronologinya, karena sejak awal peruntukan dermaga ini dirancang untuk pariwisata eksklusif,” kata Ketua Komisi III, Wayan Sunarta

Ia menerangkan, sejak awal pembentukan, dari studi kelayakan dermaga dirancang pembangunannya untuk kapal pesiar. Dalam studi kelayakan tersebut ada dua hasil studi kelayakan yaitu di Tanah Ampo dan disebelah labuhan kilang minyak, namun karena menimbang aspek sosial akhirnya disetujui di Tanah Ampo.

“Setelah ditetapkan sesuai hasil studi kelayakan, untuk pembangunan dermaga melalui sharing Kabupaten, provinsi dan pusat, dimana Pemda Karangasem memiliki aset tanah berupa jalan bahkan hingga saat ini proses pensertifikatan tanah wargapun hinga saat ini ada yang belum selesai,” tambah Winata.

BACA :  Bupati Giri Prasta Hadiri HUT Jagabaya Dulang Mangap Ke-7

Menanggapi pertanyaan tersebut, KSOP Pelabuhan Padangbai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin memaparkan, terkait dengan aset yang ada, Pelabuhan Tanah Ampo terbagi menjadi 3 aset diantaranya disisi laut aset dimiliki oleh KSOP, sedangkan sisi darat pada bagian lahan dimiliki oleh Pemda Karangasem dan aset berupa bangunan dimiliki oleh Provinsi Bali.

Lanjut Suyasmin, setelah pembangunan dermaga selesai pada tahun 2009 silam, pada tahun 2017 pihak KSOP ditunjuk sebagai penyelenggara pelabuhan.

Sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) untuk wilayah Bali, Pelabuhan Tanah Ampo difungsikan untuk Pelabuhan Pengumpul.

Pelabuhan Pengumpul sendiri, dijelaskan Suyasmin merupakan Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar Provinsi.

“Ini juga sempat dibahas pada bulan Juli tahun 2020 yang dipimpin oleh Kadishub Provinsi Bali yang diikuti oleh Dishub seluruh Bali, termasuk kami instansi vertikal melalui zoom meeting,” ungkap Suyasmin.

BACA :  10 Finalis Bersaing di Grand Final Pemilihan Duta GenRe Denpasar 2024

Selama ditunjuk sebagai penyelenggara Pelabuhan pada tahun 2017, semua pembiayaan oprasional perawatan gedung menjadi beban dari KSOP, termasuk untuk gaji karyawan, scurity hingga tenaga kebersihan beserta pembayaran listrik dan yang lainnya. Jika dihitung, setiap tahunnya pihak KSOP mengeluarkan anggaran hampir Rp700 juta untuk pembiayaan tersebut.

Sementara itu, setelah kegiatan Sidak tersebut berlangsung pihak DPRD Karangasem berencana akan segera mengundang KSOP beserta pihak terkait lainnya untuk menggelar hearing untuk menindaklanjuti terkait kondisi Dermaga Tanah Ampo yang saat ini difungsikan sebagai Pelabuhan Pengumpul.

Penulis : Gede Suartawan

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular