Datangi DPRD, AMTAG Kecewa

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com– Perjuangan warga kelurahan Gilimanuk agar tanah yang mereka tempati puluhan tahun bisa ber sertifikat hak milik (SHM) terus berlanjut. Pada Senin (3/7/2023) perwakilan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli tanah Gilimanuk (AMPTAG) kembali mendatangi DPRD Jembrana.

Kedatangan mereka adalah untuk audiensi terkait pernohonan mereka agar tanah di Gilimanuk bisa be SHM.

Usai audiensi Kordinator AMPAG, I Gede Bangun Nusantara mengatakan, kedatangan mereka untuk kembali menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah melepas hak pengelolaan (HPL) tanah Gilimanuk.

Kemudian warga akan mengajukan permohonan tanah Gilimanuk menjadi SHM. Salah satu dasar tuntutan warga meminta tanah negara menjadi SHM adalah peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, terutama pasal 14 ayat 1 huruf B yang berbunyi hak pengelola hapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang HPL.

Karena itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Jembrana, dalam hal ini bupati melepas HPL.

“Lalu warga sendiri yang akan memohon kepada BPN untuk bisa menjadi SHM,”ungkapnya.

BACA :  Bupati Kembang Tinjau Rehabilitasi Sejumlah Sekolah di Jembrana

Bangun Nusantara juga mengaku kecewa dengan hasil pertemuan dengan DPRD itu karena dinilai tidak ada kemajuan. Hasil paripurna dan rapat-rapat kerja sampai lahirnya Legal Opinion yang isinya tanah di Gilimanuk tidak bisa SHM itu sebenarnya adalah suatu hal yang kontraproduktif dari hasil paripurna DPRD Jembrana yang menyatakan bahwa Gilimanuk ber-SHM.

“Tanah di Gilimanuk ber-SHM dimungkinkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sedangkan LO menyatakan Gilimanuk ber-SHM tidak bisa dilakukan. Ini akan menjadi konsen kami dalam pembicaraan selanjutnya,”ujarnya.

Dalam pertemuan dengan ketua DPRD Jembrana bersama anggota lainnya itu dibahass masalah LO yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jembrana dan janji Bupati Jembrana, I Nengah Tamba.

“Dimana kami melihat semakin jauhnya janji Bupati Jembrana dengan langkah-langkah yang dilakukan. Jika memang berjanji untuk mengusahakan sesuatu dalam hal ini Bapak Bupati berjanji Gilimanuk ber-SHM seharusnya langkah-langkahnya kearah itu. Tapi kami tidak melihat kearah itu. Contohnya dari HPL 20 tahun kini jadi 1 tahun,”ungkapnya.

Selain itu Bupati Jembrana saat ini juga semakin sulit untuk ditemui. Semestinya jika memang mau menyelesaikan masalah akan midah ditemui.

BACA :  Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam, Ketua DPR Ingatkan Prioritas Pencarian dan Penyelamatan Korban

“LO ini yang paling fatal. Ini sebenarnya bupati menjauh dari janji politiknya dulu,” tandasnya.

Dalam pertemuan itu DPRD tetap mendukung Gilimanuk ber-SHM sesuai hasil paripurna. Itu disampaikan Ketua DPRD dan Ketua-ketua fraksi, pada prinsipnya tetap akan mengawal dan memfasilitasi untuk Gilimanuk bisa ber-SHM.

“Kami akan tetap berkordinasi dan telah menyerahkan mandat kepada DPRD Jembrana untuk membantu memfasilitasi mempertemukan dengan Bupati Jembrana. Kami sebenarnya sudah melakukannya, dengan bersurat, datang langsung namun bapak bupati sampai saat ini belum mau ditemui,” ungkapnya.

Jika mentok, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya lain, seperti ke provinsi atau pun ke Jakarta.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan Gilimanuk ber-SHM dimungkinkan sesuai keyakinan kami,”ucapnya.

Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi mengatakan karena dalam pertemuan itu eksekutif yang hadir semua dari perwakilan, maka tidak bisa mengambil kesimpulan. Kedepan, pihaknya akan kembali memediasi sehingga ditemukan titik temu antara eksekutif dengan AMPTAG.

“Kami juga akan melakukan rapat-rapat kerja terkait LO dari Kejaksaan karena ada beda pandangan dengan komisi 1 yang membidangi hukum,”ujarnya.

BACA :  Purbaya Dicopot dari Menteri Keuangan, Digantikan Suahasil Nazara

Kemudian dengan Komisi 2 terkait retribusi Gilimanuk. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima LO dan akan minta Sekwan untuk menindaklanjuti.

Sehingga dewan bisa tahu bunyi LO seperti apa dan dasar hukumnya yang digunakan seperti apa, sehingga tidak ada mis komunikasi.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular