Desa Adat Lodtunduh Berlakukan Denda Rp5 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Desa Adat Lodtunduh, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, mengambil langkah tegas untuk menekan praktik pembuangan sampah sembarangan. Melalui keputusan paruman desa, pelaku yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya persuasif yang selama ini dilakukan desa adat, mulai dari sosialisasi, pemasangan spanduk larangan, hingga aksi gotong royong membersihkan tumpukan sampah. Namun, berbagai langkah tersebut dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Bendesa Adat Lodtunduh, I Made Karya, mengatakan Desa Adat Lodtunduh sebenarnya telah memiliki perarem tentang pengelolaan sampah yang telah teregistrasi di Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Pada tahap awal, sanksi yang diterapkan masih bersifat pembinaan dengan denda berupa beras sesuai ketentuan perarem.

“Selama ini kami sudah memasang spanduk imbauan di sejumlah titik yang sering dijadikan lokasi pembuangan sampah. Namun kenyataannya belum juga memberikan efek jera,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, kawasan di sisi selatan setra (kuburan) dan sekitar jembatan di wilayah Desa Adat Lodtunduh menjadi lokasi yang paling sering dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Prajuru desa bersama pecalang bahkan beberapa kali turun langsung membersihkan tumpukan sampah tersebut.

BACA :  Harumkan Nama Jembrana, Lima Siswa SMAN 1 Negara Raih Silver Medal di Malaysia

“Kami sudah beberapa kali membersihkan lokasi itu bersama pecalang. Setelah dibersihkan memang sempat bersih sekitar satu minggu, tetapi kemudian kembali dipenuhi sampah, bahkan jumlahnya lebih banyak,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat mengusulkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan. Usulan itu kemudian dibahas dalam Paruman Saba Desa, Kerta Desa, dan Krama Desa Adat Lodtunduh pada 22 Juni 2026.

Hasil paruman memutuskan pemasangan CCTV sebagai alat pengawasan sekaligus pemberlakuan sanksi denda Rp5 juta bagi siapa saja yang terbukti membuang sampah sembarangan.

“Nantinya lokasi rawan pembuangan sampah sembarangan akan dipasang CCTV. Siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp5 juta,” tegas I Made Karya.

Untuk memperkuat pengawasan, desa adat juga melibatkan masyarakat. Warga yang mampu memberikan informasi atau bukti yang mengarah kepada pelaku akan memperoleh kompensasi sebesar 50 persen dari nilai denda yang dibayarkan pelanggar.

Menurut I Made Karya, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

BACA :  Garam Tunnel Tak Diminati Pasar, Petani Kusamba Kembali ke Cara Tradisional

Selain melalui penegakan hukum adat, Desa Adat Lodtunduh juga melakukan pendekatan secara niskala. Matur piuning telah dilaksanakan di Pura Dalem dan Prajapati dalam rangkaian Ngaben Massal beberapa waktu lalu.

“Secara niskala, bagi oknum yang membuang sampah sembarangan di sekitar dan sepanjang jalan ini nenten ngemolihang rahayu,” ucapnya.

Ia berharap masyarakat menjaga kebersihan bukan semata-mata karena takut dikenai sanksi, tetapi juga karena memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan.

Penulis: Ketut Catur
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular