DENPASAR, balipuspanews.com– Pemkot Denpasar menyerahkan Barang Milik Daerah (BMD) kepada dua desa adat dan Perusahaan Umum Daerah Bukti Praja Sewakadarma bertempat di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Penyerahan hibah kepada Desa Adat Sanur, Desa Adat Intaran dan Perusahaan Umum Bukti Praja Sewakadarma disaksikan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan diterima masing-masing bendesa adat serta Direktur Perusahaan Umum Daerah Bukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan.
Penyerahan ini dilakukan dengan penandatanganan serah terima Hibah oleh Kadis Pariwisata Denpasar, Ni Luh Putu Riyastiti yang Juga dihadiri Kepala BPKAD Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati, dan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara di sela-sela penyerahan hibah BMD mengharapkan, penyerahan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir Sanur. Di samping itu pengelolaan dan perawatan salah satu kawasan wisata di Kota Denpasar ini dapat ditingkatkan.
“Penyerahan Hibah ini dapat dilakukan penataan hingga pengelolaan oleh Desa Adat Sanur, Desa Adat Intaran dan juga Perumda Bukti Praja Sewakadarma yang tentu akan memberikan peningkatan penataan hingga manfaat kesejahteraan kepada masyarakat setempat,” ujar Jaya Negara.
Sementara Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana menyampaikan, penataan Pantai Sanur yang telah dilakukan Pemkot Denpasar dapat tetap terjaga, baik dari segi kebersihan hingga pengelolaan.
“Kita berharap penataan Pantai Sanur dapat kita jaga dengan baik, dari segi kebersihan hingga kenyamanan bagi wisatawan dan juga pengunjung,” ujarnya.
Di samping itu, Pantai Sanur tidak saja dinikmati oleh wisatawan, namun juga dimanfaatkan masyarakat di Kota Denpasar sebagai kegiatan upacara agama. Sehingga melalui penyerahaan Hibah ini mampu memberikan kesejahteraan dan pemberdayaan kepada masyarakat setempat.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan