BULELENG, balipuspanews.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng kembali membahas kajian terkait rancangan peraturan daerah Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam pembahasan dewan menilai Raperda akan mampu melindungi sejumlah produk lokal yang sekarang masih seperti tamu di rumah sendiri.
Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa memaparkan jika Ranperda pengembangan dan pemberdayaan UMKM adalah Ranperda inisiatif DPRD Buleleng dalam masa sidang terakhir di tahun 2023. Kali ini pihaknya pun sedang menyempurnakan bahan naskah akademik yang berkaitan dengan Ranperda tersebut.
Penyempurnaan dilakukan lantaran masih ada beberapa hal penting salah satunya yakni perlindungan produk lokal. Pihaknya menilai hal menjadi penting karena diketahui Kabupaten Buleleng memIliki banyak produk unggulan seperti dibiliki dang tekstil, pertanian, perikanan, kerajinan dan lain sebagainya yang belum terakomodir dalam rancangan ranperda ini.
“Coba kita bayangkan selama ini kami ikut mengamati, ternyata banyak hasil-hasil produk lokal justru masih menjadi tamu di daerah sendiri seperti produk kain endek dan beras yang masih banyak memakai produk dari luar Kabupaten Buleleng. Sehingga kami memberikan usulan bagaimana nantinya produk-produk unggulan ini bisa masuk Ranperda,” ungkap dia saat ditemui, Kamis (24/8/2023).
Disamping itu, Komisi II juga menilai dengan telah disahkannya Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM diharapkan bisa menyerap produk-produk lokal Kabupaten Buleleng baik itu yang dihasilkan dari KWT dan UMKM Buleleng. Bahkan dengan adanya Ranperda terkait semua produk unggulan akan bisa masuk ke Restoran, Hotel, serta Pasar Modern.
Selain target itu, Ranperda juga diharapkan bisa mewajibkan para ASN, pegawai BUMD/BUMN yang ada di Buleleng untuk mengkonsumsi, memanfaatkan, dan memakai produk lokal Buleleng.
“Poin itulah yang ingin kita masukan dalam Ranperda ini sekaligus sebagai penguatan terhadap pelaku UMKM kita termasuk pelaku KWT yang tersebar di seluruh Kabupaten Buleleng.
Nanti juga bagaimana setiap toko moderen wajib sudah mengantongi perjanjian kerjasama dengan UMKM kalau tidak tolak pengajuan ijinnya. Sebagai orang Buleleng kita harus bangga dengan produk Lokal Buleleng,” pungkasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan