Kamis, April 18, 2024
BerandaDenpasarDewan Bali Rancang Perusahaan Rent Car Bebas Pajak Progresif Tertuang dalam...

Dewan Bali Rancang Perusahaan Rent Car Bebas Pajak Progresif Tertuang dalam Perda

DENPASAR, balipuspanews.com – DPRD Bali merancang inisiatif agar perusahaan rent car tidak kena pajak progresif, rancangan ini dituangkan dalam raperda inisiatif provinsi Bali tentang perubahan ketiga atas perda provinsi nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Usaha rental berbadan hukum tak kena progresif itu salah satu item yang dirancang pada raperda inisiatif ini, ” kata
I Gde Kusuma Putra, anggota DPRD Provinsi Bali pada rapat Gabungan penetapan Raperda inisiatif Provinsi Bali tentang perubahan ketiga atas perda provinsi nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah di Lantai III, Gedung DPRD Bali, Senin (6/5/2019).

Menurutnya ada ada beberapa rancangan  perubahan pertama nomenklatur OPD Dinas Pendapatan Daerah menjadi Baan Pendapatan Daerah sesuai Pergub Bali Nomor 66 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pendapatan daerah Provinsi Bali, sesuai Pergub Bali Nomor 72 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.

BACA :  Walikota Jaya Negara Tinjau Pengerjaan Perataan Lahan Stockpile Mertasari

Selaom itu juga dilakukan perubahan terkait tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc keatas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih agar memiliki interval yang sama dalam setiap tingkat kepemilikan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat untuk setiap kepemilikan;l.

Selanjutnya penjelasan terkait pengenaan pajak progresif untuk badan u menindak lanjuti Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK – RI Nomor  0.B/LHP/XIX.DPS/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 atas Sistem Pengendalian PKB belum sepenuhnya tertib.

Selain itu, soal penagihan PKB yang terutang dengan surat paksa sesuai dengan UU 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Begitu juga halnya dengan tarif BBNKB I untuk kendaraan umum sesuai ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pasal 12 ayat (1) huruf a;

Disamping itu, juga direncanakan merubah jangka waktu penghitungan transaksi BBNKB sesuai ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pasal 14 dan 15.

BACA :  10 Finalis Bersaing di Grand Final Pemilihan Duta GenRe Denpasar 2024

Begitu juga halnya pembebasan pokok pajak sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pasal 95 ayat (4) huruf a;

Bukan hanya itu, perubahan juga dirancang soal jatuh tempo pelaporan dan pembayaran dan penyetoran PBBKB mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Dalam penetapan rancangan ini sempat menuai pro dan kontra, seperti misal disampaikan oleh I Nyoman Parta, Ketua Komisi IV DPRD Bali ini tidak sepakat dengan perda inisiatif soal tentang perubahan ketiga atas perda provinsi nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Ketidaksepakatan ini lantaran Raperda inisiatif ini dianggap membebani rakyat.

Pernyataan Parta ini ditanggapi terbalik oleh anggota DPRD lainnya , I Nyoman Adnyana.

Adnyana menilai kalau rancangan inisiatif ini justru meringankan masyarkat.

Perdebatan ini tak berlangsung lama hingga akhirnya Raperda inisiatif provinsi Bali tentang perubahan ketiga atas perda provinsi nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah ditetapkan untuk segera di paripurnakan pada hari Selasa (7/5/2019).(art/bpn/tim)

BACA :  Miliki Mindset Digital Hingga Menjadi Kampus IT Terbaik se-Bali-Nusra, Universitas Primakara Siap Berkolaborasi dengan AMSI Bali
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular