DENPASAR, balipuspanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terkait tiga ranperda dari eksekutif yaitu Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan
Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali Dari Sumber Lain Yang Sah, Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan dalam Rapat Paripurna, Senin (17/7/2023), bertempat di Gedung Utama Kantor DPRD Bali.
Dalam kesempatan sama Gubernur juga menyampaikan Raperda Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Dan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan I Komang Nova Sewi Putra, SE , memberikan apresiasi kepada Gubernur karena telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dan menindaklanjuti saran yang telah Fraksi Partai Demokrat sampaikan pada Pandangan Umum
terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022 pada hari Senin 12 Juni 2023,
dimana Fraksi Partai Demokrat menyarankan kepada saudara Gubernur agar memanfaatkan Undang-Undang tersebut untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang baru seperti:
Pungutan bagi Wisawatan Asing, Kontribusi dari Sumber Lain yang sah dan tidak mengikat dan Dana Tanggung Jawab Sosial dari Kegiatan Usaha di Provinsi Bali, dalam rangka memuliakan, melindungi, melestarikan secara berkelanjutan bagi Alam, Manusia dan Kebudayaan Bali dari dampak negatif pariwisata.
Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa dalam rangka upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan dalam rangka Pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, maka diperlukan adanya partisipasi seluruh komponen masyarakat, pelaku usaha pariwisata, serta pihak-pihak lainnya melalui kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat dalam rangka mendukung upaya Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Partai Demokrat melihat bahwa
Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Provinsi Bali dalam rangka menyusun kerangka regulasi untuk mengkoordinasikan Kabupaten/Kota, dan mengarahkan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk memperkuat sinergi dalam pencapaian visi serta program-program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.
“Partai Demokrat mengharapkan semua Perda-Perda yang telah ditetapkan agar ditindak lanjuti dengan eksekusi pelaksanaanya agar tidak layu sebelum berkembang seperti Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali, belum pernah dilaksanakan dan akhirnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini,” pungkas politisi muda asal Buleleng ini.
Sementara Fraksi Gerindra yang dibacakan I Ketut Juliarta menyampaikan pandangannya lebih rinci dan detail terkait Raperda Retribusi Wisatawan. Dimana, Fraksi Gerindra mempertanyakan besaran mengapa harus Rp 150 ribu, transparansi, sistem, status wisatawan sebagai mahasiswa, maupun jangka waktu tinggal di Bali yang hanya tinggal beberapa hari maupun yang long time bahkan tahunan.
Selain itu, terkait Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, masih kata Juliarta, dalam rangka dibentuknya Perda ini untuk
mengkoordinasikan penyaluran dan atau pengelolaan dana TJSL Perusahan, maka sangat di pandang perlu dibentuk juga Dewan Pengawas yang sifatnya independen di samping Pokja yang sudah di atur dalam Perda ini.
Fraksi Gabungan NasDem, Hanura, dan PSI mengapresiasi Gubernur Bali atas pengajuan Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Sebelumnya lebih dari satu dekade menjadi wacana di Bali yang sulit dilaksanakan karena kendala dukungan dari stakeholder maupun pemerintah pusat.
Terkait Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, Fraksi Gabungan menilai Raperda ini senafas dengan Raperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dimana
kita memerlukan pendanaan untuk kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Terobosan dan kreativitas untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang sudah seharusnya terus diupayakan.
“Di forum terhormat ini, kita juga sudah beberapakali melakukan pembahasan bagaimana mengoptimalkan PAD, termasuk mencari sumber-sumber PAD baru,” ajak politisi Partai Hanura Buleleng ini.
Terakhir terkait Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, aktivitas kegiatan Coorporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sudah berjalan di Bali, baik dari BUMN, BUMD maupun perusahaan-perusahaan swasta yang tunduk dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Hanya saja, kendala penyaluran CSR terbagi dua, yakni, internal dan eksternal. Untuk internal terkait soal anggaran, sedangkan eksternal adalah berkaitan dengan distribusi kegiatan serta penentuan target, bentuk kegiatan, masalah perizinan dan regulasi, kurangnya kemitraan, sosialisasi kegiatan, pemahaman mengenai pelaksanaan dan evaluasi di lapangan.
Penulis: Budiarta
Editor: Oka Suryawan