DENPASAR, balipuspanews.com – DPRD Provinsi Bali mengusulkan pasal yang mengatur soal pembiayaan punia ketika menghadiri kegiatan adat dan budaya sesuai dengan penugasan Pimpinan DPRD Bali diatur dalam kode etik dan tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bali.
“Pada saat ini pimpinan kita padat acara, anggota ditugaskan untukĀ menghadiri undangan adat dan budaya sesuai daerah pemilihan, biasanya punia menghadiri undangan dari Pimpinan Dewan dibebankan kepada anggota yang mewakili, hal ini yang mendasari usulan punia atau sumbangan diatur dalam Kode Etik” kata anggota DPRD Provinsi Bali Dr I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM, saat pembahasan awal Tata Tertib (Tatib) dan Kode DPRD Provinsi Bali periode 2019-2024, di Gedung Dewan, Renon, Denpasar, Jumat (13/9/2019).
Lebih jauh, jelas Diah terkait usulan soal punia atas nama lembaga DPRD Bali iniĀ pihaknya akan bahas pada rapat pimpinan.
“Kita akan bahas pada rapat di tingkat pimpinan , bagaimana aturannya semuanya harus kaji dulu,” jelasnya.
Pada prinsipnya, pada rapat kali ini membahas per bab dan perpasal secara teliti, sehingga acuan aturan soal kode etik yang tak update diganti dengan aturan yang baru.
Aturan baru yang dimaksud adalah PP no 12 tahun 2018 yang menyangkut soal kode etik semuanya termaktub disini.
Sambung Diah secara pasti minggu depan Draf kode etik dan tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bali ini sudah selesai dibahas.
“Senin depan kami akan cek perbaikan draftnya selanjutnya tinggal disempurnakan, ” katanya. (art/bpn/tim)