Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengDewan Buleleng Dorong BPKPD Rekrut PPNS, Guna Memaksimalkan Penagihan Piutang Pajak

Dewan Buleleng Dorong BPKPD Rekrut PPNS, Guna Memaksimalkan Penagihan Piutang Pajak

BULELENG, balipuspanews.com – Dalam proses eksekusi wajib pajak yang sudah terkena SP3 masih belum maksimal terlaksana, maka dari itu Badan Penggelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng memaparkan program pengadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada Komisi III DPRD Buleleng, Rabu (14/10/2020) saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dengan diruang Komisi III DPRD Buleleng.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Luh Marleni yang dihadiri oleh anggota dan BPKPD Kabupaten Buleleng Drs. Gede Sugiartha,M.Si beserta jajarannya.

Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Drs. Gede Sugiartha,M.Si dalam pemaparanya menyatakan dalam KUA dan PPAS, BPKPD memproyeksikan pertumbuhan ekonomi yang direncanakan meningkat sebesar 4.96 persen tahun 2021 dibandingkan dengan proyeksi 2020 sebesar 2.99 persen.

Sugiartha juga menambahkan, untuk tahun 2021 pihaknya sudah membuat program kerja dengan melibatkan desa untuk memaksimalkan potensi pajak. Nantinya, masing-masing desa akan berkoordinasi dengan BPKPD melalui WhatApps (WA) untuk mengupdate wajib ajak baru yang ada di masing masing desa tersebut. Seperti halnya, adanya alih fungsi lahan menjadi villa atau lainnya yang memiliki potensi pajak.

BACA :  Lomba Gerak dan Lagu Tingkat PAUD Meriahkan HUT Kota Singaraja ke 420

“Saat ini, kami juga mengalami kesulitan dalam menghadapi penagihan pajak terhutang karena Pemkab Buleleng belum memiliki PPNS yang tugasnya untuk menerapkan aturan penyidikan terhadap objek pajak yang akan disita,” ungkapnya.

Melihat hal tersebut pihaknya kedepan akan mengupayakan terkait perekrutan PPNS yang nantinya akan membantu lebih maksimal dalam penerapan aturan penagihan piutang pajak.

“Kami akan mengupayakan adanya perekrutan PPNS agar bisa lebih maksimal dalam penerapan aturan penagihan piutang pajak,” singkatnya.

Hal ini kembali ditegaskan oleh Ni Nyoman Sukadani,S.Sos Kabid Pendataan dan Penetapan bahwa pihaknya masih memiliki kendala yaitu saat pihaknya masuk ke SP 3 untuk wajib pajak yang belum bayar pajak terhutang tidak adanya juru sita yaitu petugas PPNS.

“Kami berharap, kedepan bisa ada juru sita atau PPNS yang bisa menegakan aturan sehingga ketika kami sudah mengeluarkan SP3 akan segera ditindak lanjuti oleh PPNS ini”tegasnya.

Sementara itu Anggota Komisi III Wayan Teren,SH menyambut baik dan mendorong pemerintah daerah untuk merekrut PPNS, sebab dirasa kalau tidak ada juru sita, ada teguran SP1 sampai SP3 tidak bisa dilakukan apa apa. Hal ini menjadi kelemahan kepala daerah, karena itu juru sita atau PPNS mau tidak mau harus diadakan secepatnya supaya nanti ada yang menindaklanjuti wajib pajak yang nakal.

BACA :  Promosikan Spa Milik Sang Pacar, WNA Australia Kena Deportasi

“Kita dorong pemerintah daerah untuk mengdakan PPNS, agar bisa memindaklanjuti penagihan pajak yang bisa di esekusi”imbuhnya.

Disisi lain Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni ikut menyambut baik rencana program kerja yang dilakukan Badan keuangan ditahun 2021. Salah satunya dengan bekerjasama dengan desa untuk mengetahui potensi pajak baru yang ada dimasing-masing desa. Maka tentu, program ini harus dibarengi dengan reward kepada desa-desa yang sudah maksimal dalam meberikan informasi atau memberikan PAD kepada daerah dengan menambah alokasi dana desa.

“Kami sangat setuju dengan program kerjasama antara BPKPD dengan Desa terkait dengan objek pajak atau penagihan pajak, semoga ini bisa terlaksana dan bisa memambah PAD Kabupaten Buleleng”tandasnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular