Dewan Buleleng Dorong Industri Pupuk Organik Masuk Ranperda RPIK

Rapat Pansus II bersama Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UMKM Kabupaten Buleleng serta Bagian Hukum Setda Buleleng diruang Komisi II
Rapat Pansus II bersama Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UMKM Kabupaten Buleleng serta Bagian Hukum Setda Buleleng diruang Komisi II

BULELENG, balipuspanews.com– Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) Buleleng tahun 2023-2043 didorong harus bisa mengakomodir perkembangan industri termasuk pupuk organik. Apalagi setelah dicermati kembali oleh Tim Pansus II DPRD Buleleng Industri pupuk organik ternyata masih belum masuk dalam rancangan Ranperda tersebut.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa menekankan supaya pihak eksekutif memasukkan industri pupuk organik ini kedalam Ranperda. Sebab Pansus menilai potensi industri dalam pupuk organik di Kabupaten Buleleng sangat menjanjikan, ini terilihat dari industri pupuk organik masif tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Buleleng.

Bahkan terlihat dari adanya sejumlah tempat sudah mulai memproduksi pupuk organik diantaranya Kelompok Simantri dan TPS3R yang telah mengolah pupuk organik padat dan cair. Dimana hasil pengolahan ini sudah bisa dimanfaatkan para petani serta sudah memberikan nilai ekonomis kepada kelompok.

Baca Juga :  Buntut Oknum Bule Abaikan Kesucian, Pura di Karangasem Dijaga Ketat

“Faktanya dilapangan seperti itu, maka kami mendorong dalam rancangan Ranperda RPIK Buleleng agar dimasukan Industri Pupuk Organik di Kabupaten Buleleng,” ujarnya dalam rapat Pansus II bersama Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UMKM Kabupaten Buleleng serta Bagian Hukum Setda Buleleng diruang Komisi II, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, Mangku Budiasa berharap untuk ke depannya usai Ranperda disahkan, maka pemerintah daerah agar hadir memberikan dukungan baik seperti untuk pembangunan sentra-sentra pupuk organik di Kabupaten Buleleng.

Termasuk diantaranya isi berupa peralatan, peningkatan skill dan peningkatan SDM pengolahannya serta pembukaan pasar bagi hasil produksi.

Disisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UKM Buleleng, Dewa Made Sudiarta mengaku sepakat dengan usulan yang disampaikan Pansus II terkait dengan Industri Pupuk di Kabupaten Buleleng agar dimasukan dalam rancangan RPIK Buleleng tahun 2023-2043. Selanjutnya pihaknya akan menyiapkan data dan kajian untuk industri pupuk organik.

Baca Juga :  Gasak Motor Modus Kunci Nyantol, Residivis Diringkus 

“Kita sependapat, segera akan disesuaikan dan disempurnakan lagi draftnya dengan bagian hukum serta kita akan siapkan lagi data dan sekematiknya untuk menjadi dokumen yang valid dan berkualitas,” tegas Dewa Made.

Sekedar diketahui setelah dibahas dengan intens dalam rapat bersama pansus. Proses selanjutnya Ranperda RPIK Buleleng tahun 2023-2043 akan dibahas pada rapat dengan gabungan komisi.

Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan