
BULELENG, balipuspanews.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Senin (5/6/2023) bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng.
Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna usai rapat menyampaikan dengan disahkannya ketiga Ranperda. Khusus untuk Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan setelah disahkan diharapkan bisa diimplementasikan oleh semua pihak.
Seperti dengan memutar lagu kebangsaan di tempat-tempat seperti perkantoran termasuk di fasilitas umum. Disaat bersamaan segala kegiatan yang sedang berlangsung supaya dihentikan sejenak saat lagu diputar. Bahkan agar hal terkait bisa diwujudkan pihaknya mendorong supaya bisa dibuatkan semacam surat edaran atau sejenisnya.
“Jadi bagaimana implementasi, pengamalan Pancasila sudah terwujud nyata dari hal-hal kecil seperti itulah sebenarnya, bagaimana kita lebih menguatkan pengamalan nilai-nilai Pancasila maupun wawasan kebangsaan,” tegas Supriatna.
Sementara itu, Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyebutkan tiga perda ini menjadi penting untuk diterapkan.
Pertama, adalah perda mengenai pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Perda ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup) untuk implementasi dari isi perda secara teknis. Tindak lanjut ini berdasarkan masukan-masukan dari DPRD Buleleng.
“Sebagai contoh, ada masukan untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap jam 10 pagi di seluruh tempat umum. Kemudian ada sosialisasi salam pancasila di setiap kegiatan,” sebutnya.
Kedua, terkait perda tentang rencana pembangunan industri tahun 2023-2043. Perda ini terkait dengan Buleleng yang memiliki potensi yang luar biasa. Selama ini, potensi tersebut baru dikelola sampai tahap hulunya saja. Dengan begitu, nilai tambah tidak dinikmati oleh masyarakat Buleleng.
Oleh karena itu, perlu dibangun kawasan industri yang dikaitkan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing kecamatan dan sesuai dengan potensi yang ada.
“Maka, dengan disahkannya perda tentang pembangunan kawasan industri, diharapkan UMKM dan industri yang ada bisa bertumbuh dengan pesat. Ini akan berbanding lurus dengan perekonomian Buleleng yang kuat dan tangguh karena sesuai dengan potensi kita,” ujar Lihadnyana.
Lihadnyana pun menambahkan Perda mengenai narkoba juga menjadi sangat penting. Selama ini, pemberantasan penyalahgunaan narkoba sudah melibatkan desa adat. Namun, kasus-kasus penyalahgunaan narkoba masih saja terjadi.
Sehingga, ini perlu dikaji kembali upaya-upaya penanggulangan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah pelibatan komunitas-komunitas selain juga pelibatan desa adat. Seperti untuk aparatur sipil negara (ASN), jika terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, akan langsung dipecat.
“Akan tetapi sasaran yang kita tuju bukan itu saja. Maka dari itu, pengesahan Perda Narkoba ini menjadi sangat penting dan saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Buleleng telah bekerja dengan baik selaku wakil rakyat,” pungkas Lihadnyana.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan