Dewan Buleleng Segera Bahas Tiga Ranperda Dalam Masa Sidang Kedua

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng

BULELENG, balipuspanews.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng segera membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dimana dua diusulkan oleh pihak eksekutif dan satu merupakan inisiatif dari DPRD Buleleng.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna ditemui usai sidang paripurna di Ruang Rapat Utama Dewan Buleleng, Selasa (28/3/2023) mengatakan, pembahasan tiga Ranperda dilakukan usai adanya penjelasan dari PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana.

Tiga Ranperda itu yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Rencana pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, dan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Kita akan bahas ini (Ranperda) dalam masa sidang ke II tahun ini. Ada tiga ranperda, ada tentang Narkotika, pembangunan Industri Buleleng Tahun 2023-2043, dan satu Ranperda inisiatif DPRD Buleleng tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Karangasem Tak Kecipratan Pendapatan, Dewan Sarankan KSPN Pura Besakih Dicabut

Sementara itu PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menjelaskan bahwa Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 diajukan, karena keduanya tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023.

Selain itu, kasus narkotika di Kabupaten Buleleng terbilang memperihatinkan jika dilihat berdasarkan jumlah data kasus dan korban narkotika. Sehingga Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diperlukan.

“Ini sebenarnya salah satu tugas pokok fungsi pemerintah dan Negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas. Dan Perda ini didasari kondisi di lapangan bahwa banyak sekali masyarakat kita yang sudah terpapar narkoba. Ini penting ada semacam payung hukum,” ujar Ketut Lihadnyana.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Karangasem Tangkal Hoax

Sedangkan Ranperda tentang Rencana pembangunan Industri kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, diajukan berdasarkan landasan filosofis dan sosiologis yang dimiliki Kabupaten Buleleng dan sesuai dengan amanat pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Rencana pembangunan industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 dipandang perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.

Kemudian, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng Gede Odhy Busana, SH sebagai Komisi penggagas Ranperda tersebut mengatakan permasalahan mengenai penghayatan dan pengamalan nilai Pancasila serta Wawasan Kebangsaan masih belum optimal sehingga diperlukan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Apalagi saat ini Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki konsekuensi bahwa Pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya peraturan hukum Indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, sehingga nilai-nilai tersebut harus diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen Daerah.

Baca Juga :  Diduga Tak Kuat Tahan Sakit, Pria Ini Nekad Gantung Diri

Sehingga Ranperda ini akan berpengaruh positif dalam memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, toleransi, dan memperkuat persatuan serta kesatuan bangsa.

“Dalam konteks Kabupaten Buleleng, diharapkan penyelenggara negara (aparatur sipil negara) dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam menyelenggarakan Negara agar tidak melenceng dari nilai-nilai yang telah disepakati bersama,” paparnya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, maka selanjutnya DPRD Kabupaten Buleleng segera memeberikan tanggapan melalui tahapan rapat yang akan datang dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043.

“Untuk Ranperda inisiatif DPRD Buleleng tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan disampaikan, Penjabat Bupati Buleleng,” pungkasnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan