Dewan Buleleng Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Jadi Perda

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023 di Rapat Paripurna DPRD, Kamis (18/7/2024).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Suradnya, SH serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekda, asisten setda, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Penjabat Bupati (PJ) Buleleng, Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A , mengawali pidatonya dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah secara seksama dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan seluruh tahapan pembahasan Ranperda tersebut, hingga pada hari ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda dengan tepat waktu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelumnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan laporan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Wayan Masdana, SE sebagai juru bicara yang menyatakan bahwa dari seluruh tahapan proses pembahasan terhadap Ranperda dimaksud telah dilakukan berbagai tahapan pembahasan dan pencermatanan serta masukan sebagai isu-isu krusial dan strategis yang perlu mendapat penjelasan sehingga dari beberapa catatan yang diberikan oleh BPK-RI tidak terulang kembali serta kualitas hasil pemeriksaan lebih baik lagi pada tahun-tahun anggaran selanjutnya.

BACA :  Mengakar Budaya, Menjangkau Dunia: Cara SMAN 1 Sukasada Buka Pintu Beasiswa hingga ke China

Hal tersebut telah mendapat respon positif dari Kepala Daerah dengan memberikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang pada prinsipnya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh para Anggota Dewan sehingga hal tersebut dapat dijadikan bahan dalam penyempurnaan dalam pelaksanaan APBD pada masa yang akan datang.

DPRD juga menyampaikan apresiasai yang sebesar-besarnya kepada Pj. Bupati beserta jajarannya yang telah melaksanakan APBD Tahun 2023 serta menyajikan laporan keuangan yang baik sehingga BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut sebanyak 10 kali dari tahun 2014, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya setelah mendapat persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapatkan Evaluasi dan Fasilitas dari Gubernur hingga dapat ditetapakan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Dalam rapat tersebut Pj. Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun Anggaran 2025 dimana kondisi dan rencana target indikator makro sebagai ukuran dalam melihat pencapain pembangunan pada tahun 2025 adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buleleng pada tahun 2023 yang mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 3,64 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mengalami pertumbuhan sebesar 3.11 persen dimana hal tersebut disebabkan adanya peningkatan dari beberapa sektor ekonomi seperti UMKM, Pertanian dalam arti luas dan sektor pariwisata yang semakin membaik. Kondisi ini diharapkan akan terus berlanjut sehingga target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 sebesar 5,0 persen dapat tercapai dan tingkat kemiskinan dapat ditekan hingga 5.0 persem, serta IPM Kabupaten Buleleng diproyeksikan mencapai 75,09 persen dengan tingkat inflasi di tahun 2025 diproyeksikan pada kisaran 2,5 persem-3,5 persen.

BACA :  ‎KPU Buleleng dan Dinas PMD PPKB Perkuat Sinergi Data Pemilih dan Coktas 2026

Dari penyampaian Nota pengantar tersebut selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan hingga mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD serta hal tersebut dapat dijadikan acuan dalam penyusunan APBD tahun 2025.

Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular