Dewan Buleleng Usulkan Penyempurnaan Materi Terhadap Tiga Ranperda

Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupatun Buleleng dengan Eksekutif dalam membahas tiga Ranperda di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng
Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupatun Buleleng dengan Eksekutif dalam membahas tiga Ranperda di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng

BULELENG, balipuspanews.com– Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Kabupaten Buleleng disepakati untuk lebih disempurnakan lagi. Hal tersebut dilakukan setelah dilaksanakannya rapat gabungan bersama dengan eksekutif dan dipandang masih perlu adanya penyempurnaan pada beberapa lampiran.

Maka ketiga Ranperda dalam rapat gabungan, Senin (29/5/2023) disepakati dilanjutkan ketahap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng.

Ketiga Ranperda ini diantaranya satu adalah usulan dewan tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta dua lainnya usulan dari pihak eksekutif yakni Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Buleleng Tahun 2023-2043, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Beberapa penyempurnaan yang disampaikan meliputi pada Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada Konsideran mengingat Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dihilangkan atau dihapus.

Baca Juga :  Sanggar Seni Titi Pasuwitran Kolaborasikan Seni Klasik dan Modern

Selanjutnya mengenai Ranperda RPIK Buleleng tahun 2023-2043 yakni menyesuaikan rencana aksi pada lampiran Ranperda sebagai penjabaran lebih lanjut pada ketentuan Pasal 6 Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, pemerintah daerah agar menyediakan rumah singgah di Kabupaten Buleleng.

Serta yang terakhir dalam konsideran seluruh Ranperda agar memasukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Namun demikian, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna mengatakan jika pihaknya tadinya sangat berharap dalam Ranperda RPIK bisa mendukung potensi yang dimiliki Kabupaten Buleleng.

Salah satunya yang paling didorong terkait keberadaan minuman fermentasi dan destilasi tradisional khas Bali. Akan tetapi adanya sejumlah pertimbangan dan disertai hasil konsultasi ke provinsi dan pusat tidak bisa dilampirkan dalam Ranperda RPIK.

Baca Juga :  Teringat Masa Lalu, Pria asal Sibetan Ngamuk di Rumah Kakak Kandungnya

“Kita sangat berharap sekali ini (Potensi Minuman Fermentasi dan Destilasi Tradisional Bali) bisa kita dorong di industri kita di Kabupaten Buleleng. Tapi setelah dikonsultasikan ternyata tidak bisa dilampirkan,” terangnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UMKM Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sudiarta mengaku berdasarkan hasil evaluasi yang menjadi usulan dari DPRD Buleleng terutama untuk minuman fermentasi dan destilasi tradisional khas Bali dalam draf Ranperda tidak diperbolehkan menjadi substansi produk unggulan daerah dalam RPIK.

Namun demikian untuk mewadahi potensi yang ada, maka pihaknya memberikan solusi dengan mewadahi para pengerajin minuman beralkohol dengan membuat rekomendasi seperti yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur tata kelola minuman fermentasi dan destilasi khas Bali.

Baca Juga :  Pilkel Serentak, Panitia Akui Sudah Petakan Potensi Polemik atau Permasalahan Agar Tetap Kondusif

“Bukan berarti tidak diperbolehkan tapi tidak bisa berkembang usahanya, jadi itu tidak boleh dimunculkan karena hal-hal yang mengandung alkohol sepanjang arahnya ke komersil. Itu kan negatif investasi jadi tidak sembarang pelaku usaha industri bisa mengembangkan itu jadi catatan evaluasi terhadap draf Ranperda RPIK ke provinsi,” paparnya.

Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan