Dewan Setujui Pembahasan Ranperda Perubahan Terkait PERDA Tentang OPD

Ketua Bapemperda Nyoman Gede Wadira Adi, ST saat memimpin rapat terkait dengan Ranperda Perubahan atas Perda tentang OPD di Ruang Rapat Komisi III DPRD, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng
Ketua Bapemperda Nyoman Gede Wadira Adi, ST saat memimpin rapat terkait dengan Ranperda Perubahan atas Perda tentang OPD di Ruang Rapat Komisi III DPRD, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng

BULELENG, balipuspanews.com – Usai resmi diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan adanya perubahan mengenai Pembentukan Susunan Perngkat Daerah.

Kini Bapemperda DPRD Kabupten Buleleng bersama dengan Bagian hukum Setda Kabupaten Buleleng langsung menggelar rapat terkait dengan Ranperda Perubahan atas Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Nyoman Gede Wadira Adi, ST di Ruang Rapat Komisi III DPRD, Gedung DPRD kabupaten Buleleng, pada Senin (20/9/2021).

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin, SH meyampaikan bahwa terkait dengan UU Cipta Kerja tahun 2021 mengharuskan adanya perda perubaan atas perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Bahkan dalam pemaparan itu ikut disampaikan bahwa terkait dengan Permen Nomor 25 tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan dinas khusus yang dikecualikan dari PP Nomor 18 tahun 2016 yang didalamnya ada tipologi dari dinas terkait sehingga Dinas tersebut menjadi tanpa perhimpunan. Sebab awalnya dinas ini terbentuk melalui perda, maka untuk perubahannyapun harus melalui perda.

“DPMPTSP sebelumnya merupakan Dinas Tipe B, jadi terkait Permen Nomor 25 tahun 2021 yang menyatakan bahwa dinas ini merupakan dinas khusus, sehingga kedepannya Dinas ini akan dirubah menjadi tanpa Perhimpunan,” ujarnya.

Disisi lain, Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Gede wadira Adi, ST mengatakan bahwa terkait dengan permohonan dari Eksekutif untuk memasukkan terkait perubahan perda tersebut ke dalam masa sidang pertama.

Diakuinya saat ini Bapemperda DPRD Buleleng telah menyetujui hal itu, apalagi mengingat apa yang diminta merupakan hal yang mendesak dikarenakan hanya memiliki waktu dua bulan sejak peraturan ini diundangkan.

Sehingga sekarang Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng meminta bagian hukum setda Kabupaten Buleleng agar dapat mengkaji lebih dalam lagi mengenai perubahan tipe dari dinas terkait.

Kemudian kedepan segala hal dalam rangka penyederhanaan ini resiko-resiko yang terkait akan perijinan dan lain sebagainya dapat dihindari. Tak hanya itu, dari sebelumnya ada 12 Ranperda yang telah disetujui untuk di bahas pada masa sidang pertama nantinya, akan ada satu ranperda yang di geser waktu pembahasannya..

“Mengingat urgensinya, harapan kami kedepannya agar dilakukan kajian-kajian tentang dinas-dinas mana saja yang akan terdampak perubahan perda, sehingga pada masa sidang pertama nanti bisa lebih jelas, dan tidak ada perubahan terlalu banyak atas dinas-dinas yang lain di masa sidang berikutnya,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan