
BADUNG, balipuspanews.com – Retribusi pelayanan kesehatan di kabupaten Badung mulai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung.
Pembahasan tahap awal dilakukan secara internal bersama dengan tim ahli Bapemperda DPRD Badung di Ruang Rapat Gosana II Gedung DPRD Badung, Senin (21/6/2021).
Made Sumerta selaku Pimpinan Panitia Khusus mengatakan, bahwa perubahan materi Perda 24 tahun 2011 terkait dengan retribusi pelayanan kesehatan memiliki hal-hal yang perlu disinkronisasi dan diharmonisasi.
Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang menjadi masukan dari tim ahli Bapemperda dan tenaga ahli DPRD Badung. Khususnya mengenai pembakaran sampah medis.
Ketua Komisi IV DPRD Badung tersebut mengungkapkan, bahwa selama ini pembakaran maupun pengolahan sampah medis ada di RSD Mangusada.
Namun pada Ranperda terbaru, pembakaran maupun pengolahan sampah medis ada di kecamatan-kecamatan. Melihat hal tersebut, tentu harus adanya persiapan akan sarana prasarana.
“Kalaupun nanti ada dimasukkan ke dalam rancangan ini, retribusi harus nol dulu. Pemungutan ke depannya dapat diatur dengan peraturan bupati atau perbup. Ini rumahnya dulu yang dibikin yakni Perdanya,” tegas Bendesa Adat Pecatu.
Selain mengenai sampah medis, juga dibahas Perda 24 tahun 2011 yang mengatur kenaikan atau penyesuaian rancangan. Ditemukan pada Perda tersebut tidak adanya penjelasan mengenai retribusi pelayanan kesehatan untuk warga negara asing (WNA).
Hanya tertulis secara umum, sehingga dalam pembahasan akan disarankan untuk membaginya menjadi WNA dan WNI. Dimana nanti penyesuaiannya ada yang sampai 500 persen atau yang sampai 200 persen.
Sumerta menuturkan bahwa sudah sempat didiskusikan dalam rapat mengenai pandangan selama ini Badung bebas biaya pelayanan kesehatan. Sehingga pihaknya berharap kemudian tidak menjadi beban masyarakat.
“Jangan sampai beban, apalagi ini di tengah-tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Seluruh pemerintahan memberikan pelayanan terbaik untuk kesehatan, mengenai retribusi ini yang akan dikoordinasikan dengan pihak eksekutif. Ke mana ini arahnya.
“Sekali lagi ini bukan satu-satu sumber pendapatan daerah, apalagi nanti ada yang tak mampu bayar ada sanksi administrasi dan pidana. Ini akan menjadi beban pikiran masyarakat. Sudah mereka sakit dapat beban ini lagi. Ini perlu selaraskan dan diskusikan dengan pihak eksekutif karena rancangan ini datang dari pihak eksekutif,” ujarnya.
Mengenai target penyelesaian Ranperda, Sumerta dengan mantap menyebut pada masa sidang ini harus sudah selesai. Pihaknya juga meyebutkan bahwa Pansus akan melakukan studi banding dengan daerah lain sudah memiliki dan membahas mengenai Perda yang sama untuk menjadi kajian Raperda ini.
Penulis : Ayu Diah
Editor : Oka Suryawan