JEMBRANA, balipuspanews.com – Adanya laporan masyarakat kalau eksploitasi tanah sepadan pantai dan pasir laut yang digunakan untuk tanah urug proyek BWS diduga menyalahi AMDAL disikapi DPRD Jembrana.
Pada Kamis (14/4/2022), Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M. bersama Ketua Komisi I Drs. Ida Bagus Susrama beserta Ketua Komisi lll Dewa Putu Mertayasa melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di kawasan sungai dan Pantai Medewi bekas proyek senderan BWS.
Di lokasi, Dewan ditemui sopir alat berat Nasirun dan pengawas proyek Nonon. Mereka mengaku tidak tahu menahu akan dengan permasalahan itu dan hanya ditugaskan oleh pemilik tanah yang diwakili oleh Suryanto yang merupakan perwakilan dari pemilik tanah yakni Suryadi asal Jakarta.
Menurut Suryanto, proyek itu telah mendapat persetujuan dari Perbekel Desa Pulukan sambil menunjukan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan saat ini melakukan kegiatan penataan tempat melasti. Pemilik tanah atau perwakilan memegang surat dari 2 desa yaitu Desa Pulukan dan Desa Medewi dalam rangka penataan lokasi.
Ketua Komisi I yang membidangi Peraturan Perundang-Undangan I B Susrama menyampaikan
surat dari desa cukup mengatur tentang aset kepemilikan desa, tapi kalau sudah menyangkut tanah kepemilikan yang berbatasan sungai dan pantai sudah jelas ada aturannya yakni untuk sempadan pantai 100 meter dari air laut pasang tertinggi dan untuk sungai sempadan sungai 10 meter untuk yang tidak ada tanggul dan 3 meter untuk yang ada tanggul.
“Jadi penataan ini harus mematuhi aturan sempadan tersebut,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak mengakibatkan terjadinya abrasi di sekitar sungai maupun Pantai Medewi di kemudian hari.
Ketua Dewan Ni Made Sri Sutharmi meminta agar proyek pengerukan tersebut dihentikan sementara.
“Kami akan segera memanggil Perbekel Desa Pulukan dan Desa Medewi serta pihak terkait guna memfasilitasi mediasi agar menemukan titik temu dari permasalahan ini,”tandasnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan