Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarDi Kalbar, Jaminan Pasca Tambang Bisa Dibayar Cicil

Di Kalbar, Jaminan Pasca Tambang Bisa Dibayar Cicil

Denpasar, balipuspanews.com – DPRD Provinsi Bali saat ini sedang membahas Ranperda Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba). Ranperda dimaksud sesungguhnya dijadwalkan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 27 April lalu.

Sayangnya, dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Provinsi Bali tanggal 26 April 2017, diputuskan penetapan Ranperda ini ditunda. Hal tersebut dilakukan, karena masih ada perbedaan pandangan terkait beberapa poin, terutama mengenai pengaturan batas ketinggian daerah yang diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.

Guna mematangkan beberapa poin krusial ini, Komisi III DPRD Provinsi Bali melakukan studi banding ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Rabu (3/5) misalnya, Komisi III DPRD Provinsi Bali berkunjung ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya Kamis (4/5), rombongan Komisi III DPRD Provinsi Bali bertandang ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat.

Di DPRD Provinsi Kalimantan Barat, rombongan Komisi III DPRD Provinsi Bali diterima oleh komisi terkait. Adapun di Dinas ESDM, rombongan diterima Sekretaris Dinas ESDM Kalimantan Barat Darmadi T Manurung, didampingi Kabid Geologi Sigit Nugroho dan para Kepala Seksi yakni Hapipin, Fransiska Yossi, dan Leo Candra Sihite.

BACA :  Bakar Sampah, Bocah 7 Tahun di Karangasem Tersambar Api

“Kita berkunjung ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat, guna mendapatkan bahan dan informasi terkait pengelolaan pertambangan di daerah itu. Adapun di Dinas ESDM, kita gali informasi mengenai pelimpahan kewenangan pertambangan dan minerba, proses pengurusan izin pertambangan dan aturan-aturan pendukung yang perlu disiapkan,” jelas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, usai kunjungan tersebut.

Dari pembahasan tersebut, kata dia, ada beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan sebelum menetapkan Ranperda Minerba Provinsi Bali. Salah satunya, di Kalimantan Barat masalah pertambangan dan minerba tidak diatur khusus melalui Perda. Demikian pula halnya mengenai batas maksimal ketinggian daerah yang diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan, tidak diatur secara khusus.

“Untuk pertambangan, Kalbar hanya mengacu pada undang-undang yang ada, juga mengacu Perda RTRW. Jadi mereka tidak buat Perda khusus. Mereka juga tidak mengatur secara khusus mengenai batas maksimal ketinggian daerah yang diperbolehkan untuk usaha pertambangan,” tegas anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali.

BACA :  Gede Ngurah Ambara Putra Dilantik sebagai Anggota DPD RI Gantikan Arya Wedakarna

Selanjutnya terkait jaminan pasca tambang yang wajib disetor pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana juga diatur dalam Ranperda Minerba Provinsi Bali, di Kalimantan Barat ada semacam kebijakan khusus. Intinya jaminan pasca tambang tersebut dapat disetor dengan cara dicicil, tidak harus dilunaskan pada saat IUP diterbitkan.

“Jadi jaminan itu tidak harus disetor seluruhnya saat izin terbit, bisa dicicil. Misalnya dia melakukan usaha tambang di lahan seluas 10 hektar, maka bisa dibayar dulu yang 2 hektarnya. Ini bisa meringankan sedikit para pengusaha,” tandas wakil rakyat asal Jembrana itu.

Yang tak kalah penting, imbuhnya, masalah pasca tambang. Pemerintah bersama DPRD melakukan pemantauan secara langsung guna mengetahui kondisi riil daerah pasca tambang. “Dari sana baru dibahas dan diputuskan, apakah daerah itu direklamasi atau dibangun danau. Jadi tergantung kondisinya,” pungkas Tamba.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular