Dianiaya Setelah Dituduh Curi Aki Truk, Dua Pengeroyok Diringkus

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan

DENPASAR, balipuspanews.com – Penyelidikan kasus pengeroyokan di depan Prima Jaya Stone di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Timur (dentim), pada Kamis 17 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, terus berlanjut. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil membekuk dua pelakunya, yakni ML dan BY.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan rahang kiri. Pengeroyokan itu diduga berlatar belakang hilangnya aki truk, dan dua pelaku menuding korban yang tinggal di Jalan Soka, Dentim, sebagai pencurinya.

Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan oleh FA, selaku pacar MH, ke Polsek Denpasar Timur, pada Jumat 18 Maret 2023 sekitar pukul 23.50 WITA. Dalam keterangannya ke Polisi, FA mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap pacarnya berjumlah 5 orang. Namun dia tidak melihat jelas siapa yang melakukan pengeroyokan.

Baca Juga :  Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Jaya Negara Ajak Masyarakat Terapkan Nilai Luhur Pancasila

Dari laporan kasus ini, Polisi juga sudah mendatangi TKP perkelahian di depan Prima Jaya stone Jalan Bypass Ngurah Rai. Disana, Polisi memintai keterangan sejumlah saksi yang melihat insiden pemukulan tersebut.

Saksi yang dimintai keterangannya yakni MF. Saksi sopir yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai, Dentim itu mengatakan perkelahian diduga terkait hilangnya aki truk. Sebelum penganiayaan terjadi, ada 3 orang yang dilihatnya di TKP yakni YK, dan dua pelaku ML dan BY.

Tiba-tiba saja, kata saksi MF, pelaku BY mendekati korban MH dan langsung memukul dengan tangan kosong hingga mengenai rahang kiri korban.

Saksi MF berusaha melerai agar tidak terjadi perkelahian. Namun korban yang tidak terima dipukul berusaha mendekati pelaku BY, maksudnya untuk membalas memukul.

Baca Juga :  Serangkaian HUT ke-26 Perumda Tirta Sewakadarma, Wawali Arya Wibawa Lakukan Prosesi Pakelem di Pantai Mertasari

Melihat itu alih-alih pelaku ML tidak terima. Ia bergerak cepat memukul korban hingga mengenai bagian kepala. Melihat perkelahian tidak seimbang itu, saksi lainnya yakni YD dan SD datang memisahkannya.

Sehari dilaporkan Tim Opsnal kemudian menangkap ML dan BY di lokasi kejadian. Keduanya dijadikan tersangka dan kini mendekam dalam tahanan Polsek Dentin.

Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta membenarkan ditangkapnya dua pelaku penganiayaan. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan.

“Ya benar sudah ditangkap, masih diperiksa,” bebernya, Kamis (23/3/2023).

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan