Jumat, Maret 29, 2024
BerandaKarangasemDiawali Tantangan, Duel Berdarah di Karangasem

Diawali Tantangan, Duel Berdarah di Karangasem

KARANGASEM, balipuspanews.com – Wayan Giri 47 tahun seorang pria asal Banjar Dinas Bau Kawan, Desa Nawakerti, [Abang, Karangasem terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat aksi penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang warga mengalami sejumlah luka dan patah tulang.

Peristiwa kekerasan ini dibenarkan oleh Kapolsek Abang, AKP. Nyoman Wiranata ketika dikonfirmasi media ini pada Senin malam (15/07/2019). “Ya benar, kejadiannya hari sabtu lalu,” terang Wiranata.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkelahian ini terjadi pada hari Sabtu (13/07/2019) lalu sekitar pukul 17.00 wita tepatnya dipinggir jalan Banjar Dinas Bau Kawan, Desa Nawakerti, Abang, Karangasem.

Korbannya bernama I Nyoman Sengod, 43 tahun salah seorang warga Banjar Dinas Bau Kawan, Desa Nawakerti, Abang, Karangasem. Singkat cerita, dari keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, Wayan Giri mengaku sempat ditantang berkelahi oleh Nyoman Sengod.

Saat itu, Pelaku baru saja pulang usai menghadiri undangan perkawinan diwilayah Banjar Dinas Bau Kangin. Belum sampai dirumah, sembari mengendarai sepeda motor, ditengah perjalanan Wayan Giri bertemu dengan Sengod. Entah apa yang terjadi selanjutnya sampai akhirnya pelaku mengaku ditantang oleh korban.

BACA :  3 Tahun Kepemimpinan Bupati Gede Dana, APBD Karangasem Terus Meningkat

Ketika ditantang, Wayan Giri tidak langsung turun. Dirinya melanjutkan perjalanan untuk pulang, namun rupanya sesampainya dirumah, Wayan Giri justru hanya menaruh kendaraannya saja dan mengambil sebatang gagang cangkul dan kembali keluar untuk mengejar korban yang masih berada di pinggir jalan.

Tanpa basa – basi, Wayan Giri kemudian langsung mengayunkan gagang cangkul kearah Sengod berulang-ulang dan mengenai bagian kepala depan korban hingga mengalami luka robek. Taksampi disana, pelaku juga memukul Kedua kaki korban hingga kaki kiri korban mengalami patah tulang sampai akhirnya aksi pelaku dihentikan oleh warga yang melihat kejadian tersebut

Setelah berhasil dilerai, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban yang saat itu masih tersungkur. Sementara itu, mengetahui korban mengalami luka yang cukup parah, warga yang mengetahui segera meminta pertolongan dan menghentikan kendaraan untuk membawa korban je Rumah Sakit serta melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Abang.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban harus mendapatkan perawatan intensif dengan sejumlah luka seperti tiga luka robek pada pagian kepala depan, luka dan patah tulang pada bagiam kaki Kiri, serta pada bagian mata, telinga, hidung dan mulut mengeluarkan darah.

BACA :  Bupati Gede Dana Hadiri Buka Puasa Bersama di Masjid Al Falah Padangbai

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (suar/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular