KARANGASEM, balipuspanews.com – Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, oknum wali kelas berinisial SA,45, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/7/2023) atas kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu siswinya diluar jam sekolah.
Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP. Reza Pranata saat dikonformasi awak media membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, SA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan hasil visum terhadap korban yang menunjukkan adanya bekas memar di dada serta bekas benda tumpul pada kemaluan korban.
“Hasil visum ada memar di dada, dan bekas benda tumpul pada kemaluan korban tapi bukan bekas persetubuhan ya. Tadi yang bersangkutan kita periksa sekitar 2 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka langsung kita tahan untuk proses lebih lanjut, ” kata Reza.
Sementara itu, butuh waktu satu bulan lebih bagi pihak kepolisian untuk menetapkan SA sebagai tersangka. Dalam proses penyelidikan, tersangka sempat mangkir sebanyak dua kali dengan alasan sakit.
Untuk memastikan Unit PPA Polres Karangasem bahkan sempat mendatangi rumah tersangka dengan membawakan dokter untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terduga pelaku sempat menyangkal melakukan aksi tak senonoh mencium hingga meraba seperti laporan dari orang tua korban tersebut.
Kepada polisi yang bersangkutan mengaku hanya bertemu dengan korban untuk ngobrol sekitar pukul 22.00 WITA di suatu tempat wilayah Karangasem.
Kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Karangasem tepat satu bulan yang lalu yaitu pada Jumat (16/6/2023). Dimana dugaan pelecehan terhadap korban yang masih duduk dibangku SD kelas VI itu terjadi pada Kamis (15/7/2023) malam.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



