Rabu, Desember 6, 2023
BerandaBadungDiduga Gasak Perhiasan, Ibu RT asal Madenan, Tejakula Ini Diamankan Polsek Mengwi

Diduga Gasak Perhiasan, Ibu RT asal Madenan, Tejakula Ini Diamankan Polsek Mengwi

MENGWI, balipuspanews.com – Diduga melakukan pencurian emas, wanita asal Desa Madenan, Tejakula, Buleleng berinisial KA,35, diamankan Polsek Mengwi, Sabtu (26/2/2022).

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, pencurian terjadi di rumah korban LS,59, di Lingkungan Banjar Cempaka, Desa Kapal, Mengwi, Badung. Pencurian ini dilakukan tersangka berkali-kali hingga korban mengalami kerugian Rp 80 juta dan akhirnya ditangkap Polisi.

Diungkapkannya, pencurian itu diketahui pada Sabtu (22/2/2022) sekitar pukul 09.00 WITA. Sebelumnya, sekitar 2 minggu lalu, korban LS mengaku masih melihat perhiasan emasnya di lemari. Namun perhiasan emas hilang, pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 09.00 WITA saat korban dan keluarganya hendak berangkat kondangan.

“Saat akan mengambil perhiasan di atas almari ternyata sudah hilang. Korban melaporkannya ke Polsek Mengwi,” beber Kompol Darsana, Minggu (27/2/2022).

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K, menyimpulkan pelaku adalah KA, Ibu RT tersebut dikabarkan sering datang ke rumah korban saat korban tidak berada di rumah.

“Tersangka masuk melalui pintu yang tidak terkunci,” ujar Kapolsek.

Setelah diringkus di tempat tinggalnya di mess Banjar Cempaka Kapal Mengwi Badung, pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 17.00 WITA, tersangka mengakui perbuatannya.

Pelaku KA mengaku telah mencuri perhiasan emas sebanyak 3 kali berselang setiap seminggu sekali.

“Dia masuk ke rumah korban karena sepi dan naik ke lantai 2 dan mengambil perhiasan emas cincin di kamar anak korban. Cincin disimpan di kamar dan rencana akan dijual,” bebernya.

Seminggu kemudian, sekitar pukul 12.00 WITA, tersangka mencuri 1 pasang sumpel, 3 buah cincin, 1 buah gelang anak, 1 pasang sumpel, 3 buah cincin,1 buah gelang anak.

Lalu, pada Minggu ketiga sekitar pukul 13.00 WITA, tersangka mencuri 1 buah kalung anak.

BACA :  Tabung Gas Meledak, Pasutri Luka Bakar Dilarikan ke Puskemas 1 Kuta

Sementara barang bukti yang diamankan Polisi sebagai barang bukti yakni 1 buah kalung emas anak, 1 buah cincin anak, 1 pasang sumpel intan, 2 buah gelang anak dan 4 lembar nota pembelian milik korban.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular