DENPASAR, balipuspanews.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan mantan kasir Gereja GPIB Maranatha berinisial HN sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. HN diduga menggelapkan uang milik gereja sebesar Rp 289.270.285.
Penetapan tersangka HN bermula dari adanya laporan pihak gereja dengan laporan polisi nomor LP/489/XII/2019/Bali/SPK, tanggal 16 Desember 2019 lalu.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan (dalam jabatan) dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau pencurian atau karena mendapatkan upah terhadap uang milik gereja GPIB Maranatha Denpasar di Jalan Surapati No. 11 Denpasar.
Hal itu sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Sementara berdasarkan surat dari Ditreskrimum Polda Bali dengan Nomor : S. Tap/84/V/2021/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2021, HN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Bali Kompol I.G.N Suta Astawa menerangkan jika Rabu (2/6/2021), HN kembali diperiksa dengan status tersangka.
“Nanti saya info ya pak. Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Maaf saya masih ada kegiatan di luar,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, pada Rabu (2/6/202).
Kasus yang menjerat tersangka HN berawal saat ia menjabat sebagai kasir di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar (GPIB Maranatha Denpasar) terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2015.
Kemudian, Majelis Jemaat melakukan Sidang Evaluasi Program Triwulan ke IV (Januari 2019-Maret 2019) yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Mei 2019 silam. Dengan demikian, maka bagian keuangan yaitu Bendahara, Bendahara I, Ketua IV serta Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) diminta melakukan “Cash Opname”.
Hingga disinilah ditemukan adanya selisih kas dan setara kas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh HN sebesar Rp 289.070.875. Ia lalu disuruh membuat surat pernyataan untuk menggantikan uang tersebut paling lambat tanggal 15 September 2019.
Namun sampai tanggal yang ditetapkan HN belum dapat mengembalikan dana tersebut di kas gereja. Atas dasar itu, pihak Gereja lalu melapor ke Polda Bali dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan



