
KUTA, balipuspanews.com – HS seorang gelandangan yang tinggal di Kuta menghina Presiden RI Joko Widodo lewat postingannya di akun sosial media miliknya.
Akibat perbuatannya melecehkan Presiden RI sebagai lambang negara, pria asal Medan, Sumatera Utara itu ditangkap di Central Parkir, Kuta, Badung, pada Jumat (25/11/2022).
Dihubungi awak media, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko membenarkan pihaknya telah menangkap HS. Pria ini tidak memiliki rumah dan hidupnya selalu berpindah-pindah tempat.
Dijelaskannya, meski telah mengamankan HS namun yang bersangkutan tidak ditahan dan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Dia (Haris) tidak ditahan tapi proses hukum tetap berjalan,” beber AKBP Nanang, pada Minggu (27/11/2022).
Mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini kembali menerangkan bahwa setelah memposting hinaan terhadap Presiden RI, Haris juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun media sosial.
“Dia sudah minta maaf dan dikembalikan ke kerabatnya di Kuta,” terangnya.
Diungkapkan AKBP Nanang, HS membuat video menghina Presiden Jokowi yang diposting sekitar dua minggu lalu. Dia berdalih terprovokasi omongan orang lain terkait soal ijazah palsu.
“Postingan kayak orang stres,” sebutnya lagi.
Ditanya soal tes kejiwaan, AKBP Nanang mengatakan belum sampai kesana namun dia memastikan proses hukum tetap berlanjut. Diungkapkannya, pelapor dalam hal ini adalah orang yang dihina, yakni bapak Presiden RI Joko Widodo.
Sebagaimana diinformasikan, HS menetap di wilayah Kuta tanpa pekerjaan. Dia seorang gelandangan yang tidurnya di pos pos Polisi dan emperan toko. Bahkan dia kerap meminta-minta uang ke warga dan membantu areal parkir untuk biaya makan sehari hari.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan