MANGUPURA, balipuspanews.com – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Badung mengamankan seorang pria berinisial GS di rumahnya Dalung Permai Banjar Tegal Luwih Kuta Utara, Badung. Dari penggeledahan di rumah GS ditemukan barang bukti 64 paket sabu seberat 50,65 gram.
Menurut Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Ketut Oka Bawa, tersangka kelahiran Denpasar 9 Oktober 2001 itu ditangkap sekitar pukul 10.15 Wita. Ia ditangkap setelah Polisi menyelidiki adanya kecurigaan terhadap seorang pengedar narkoba yang tinggal di kawasan Dalung Permai, Kuta Utara.
“Tersangka diketahui bernama GS pemuda perawakan kurus, badan bertato dan beramput pendek,” terang Iptu Gede Ketut Oka, Minggu (18/7/ 2021)
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan di seputaran rumah tersangka dan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan, pada Senin (12/7/2021).
Dijelaskan Iptu Oka, sejumlah barang bukti diamankan dari dalam tas yang disimpan di bawah rak tv di dalam kamarnya. Barang bukti yang disita sebanyak 64 paket berukuran besar dan kecil, satu buah alat hisap sabu atau bong, dan satu timbangan elektrik.
“Dari penggeledahan disita 64 paket narkoba dengan berat kotor 50,65 gram atau 42,55 Gram berat bersihnya,” beber Iptu Oka Bawa.
Sementara dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sebagai seorang kurir narkoba. Ia mengaku sedang menunggu perintah seseorang untuk kembali mengedarkan barang narkoba tersebut.
“Keteranganya masih didalami untuk mengungkap pelaku lain,” tegasnya.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan