Diduga Miliki Narkoba, Bule Amerika Diamankan

Tersangka bule USA (kanan) dan Celeng (kiri) yang berhasil dibekuk dan ditunjukkan kepada awak media
Tersangka bule USA (kanan) dan Celeng (kiri) yang berhasil dibekuk dan ditunjukkan kepada awak media

BULELENG, balipuspanews.com – Diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, bule berkebangsaan Amerika berinisial DB,42, diamankan Sat Narkoba Polres Buleleng, Bali di sebuah Homestay Wilayah Banjar Dinas Desa, Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan.

Penangkapan DB bermula dari adanya informasi bahwa ada dua buah paket yang dikirim ke Homestay yang ada di Banjar Dinas Desa, Desa Sekumpul. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Sat Narkoba Polres Buleleng dengan mendatangi TKP.

Setelah dibuka, kardus yang terdiri dari satu kardus warna coklat kode CH171355340US dan kardus warna coklat kode pengiriman EH 029 538 462 US didalamnya berisi 151 butir positif mengandung Psilosin dan 339,84 gram positif mengandung Demeretiltriptamina.

“Karena semua yang ada di home stay tidak merasa pernah mengirim barang dan tidak ada pemiliknya maka kita bongkar dengan Tim dan isinya narkoba,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana saat menyampaikan rilis akhir tahun.

Baca Juga :  KSP Moeldoko Kunjungi Pelabuhan Sanur

Setelah kedua paket berisi jenis narkotika maka Satres Narkoba melakukan pemantauan dan pengintaian. Akhirnya tepat pada 31 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WITA kembali datang sebuah paket dengan alamat yang dituju yakni homestay tersebut.

Hasilnya ternyata paket barang terlarang itu milik seorang warga negara asing (WNA) bernama DB yang telah daftar untuk tinggal di Homestay sebulan sebelumnya.

“Modus operandinya dengan meminta alamat home stay kepada pekerja disana sehingga tujuan paket langsung kesana, kemudian ketika barang datang tersangka merasa aman dikarenakan tidak ada pengecekan,” imbuhnya.

Berselang beberapa Minggu Sat Narkoba Polres Buleleng kembali membekuk Gede WD, 45, yang telah membawa dan memiliki Narkotika. Pelaku berhasil ditangkap Sabtu (10/12/2022) ketika hendak menyebrang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Baca Juga :  Tabrak Pohon Perindang, Pria Asal Singaraja Tewas di TKP

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah tas pinggang warna hitam didalamnya berisi sebuah bong alat hisap shabu, tiga potongan pipet warna putih, satu kotak plastik warna hijau, dua plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika dengan kode A berat 0,89 gram brutto (0,83 gram netto) dan kode B berat 0,33 gram brutto (0,25 gram netto).

Satu plastik plip berisi butiran kristal bening diduga narkotika kode C berat 0,07 gram brutto (0,04 gram netto), satu plastik plip berisi serbuk warna hijau diduga narkotika kode D berat 0,19 gram brutto (0,16 gram netto) dengan berat total barang bukti 1,48 gram brutto (1,28 gram netto), sebuah korek api gas, sebuah tabung kaca, sepotong pipet warna bening yang salah satu ujungnya runcing, sebuah dompet warna coklat dan satu unit HP merk Oppo warna hitam.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Air Bersih, Denpasar Jalin Kerjasama dengan Korea Project Smart Water Management

“Pelaku merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Buleleng, sehingga saat diketahui berada di Pelabuhan Gilimanuk kemudian dilakukan penangkapan secara langsung,” imbuh AKBP Dhanuardana.

Terhadap kedua tersangka disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.

“Memang ini temuan Narkotika jenis baru dan kedua tersangka gunakan sendiri, kita berharap bisa selalu didukung serta bisa berkolaborasi dengan semua pihak untuk menyampaikan agar bagaimana kasus narkoba menurun,” pungkas Kapolres AKBP Dhanuardana.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan