Diduga Remas Paha Karyawan Konter, Begal Paha Ditangkap

Begal paha yang beraksi di jalan raya jurusan Denpasar-Gilimanuk berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Jembrana
Begal paha yang beraksi di jalan raya jurusan Denpasar-Gilimanuk berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Jembrana

JEMBRANA, balipuspanews.com- Perburuan terhadap begal paha yang belakangan ini memang meresahkan perempuan yang mengendarai sepeda motor membuahkan hasil. Salah satu begal paha yang beraksi di jalan raya jurusan Denpasar-Gilimanuk berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Jembrana.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah IPYS,22, warga Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Penangkapan terhadap YS ini merupakan hasil penyelidikan seusia laporan korban UDS,25, warga Desa Banyubiru, Negara.

Dalam laporannya UDS menyampaikan pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 19.15 Wita, UDS berangkat dari rumahnya ke tempat kerjanya disalah satu konter di Kota Negara dengan mengendarai sepeda motor.

Saat melaju di jalan raya jurusan Denpasar-Gilimanuk dengan kecepatan sekitar 40 kilometer perjam, tiba-tiba dipepet dari sisi kanan oleh seorang pengendara sepeda motor Honda scoopy warna cream dan pengendara itu lalu meremas paha kanannya, UDS yang kaget sempat berteriak memaki pelaku yang langsung kabur ke arah timur.

“Korban sempat mengejar namun kehilangan jejak. Namun korban masih mengingat nomor polisi sepeda motor pelaku,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata.

UDS kemudian melapor ke Polres Jembrana dan dari keterangan yang diberikan pemilik sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 6535 ZQ kemudian dilacak oleh
Unit Opsnal reskrim yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Iptu I Gede Alit Darmana.

Akhirnya berdasarkan nomor polisi dan ciri-ciri pelaku yang diingat pada Jumat (3/6/2022) YS berhasil diamankan saat kembali dari Denpasar.

YS bersama sepeda motor, helm dan pakaian yang dipakai sat beraksi kemudian dibawa ke Polres Jembrana. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 4 ayat (2) huruf d Yo pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun atau 2 tahun 8 bulan penjara. Pelaku baru satukali beraksi dengan alasan hanya iseng dan menyesali perbuatanya serta tidak ada hubungan dengan aksi serupa di tempat lain,” jelasnya.

Sementara itu YS mengaku kalau saat akan berangkat ke Denpasar dan melihat korban dijalan dikira adalah temanya. Sehingga dia memepet dan mencolek paha korban.

“Tetapi setelah saya lihat wajahnya ternyata bukan teman saya. Saat itu saya langsung meninggalkanya dan tidak meminta maaf, sekarang saya menyesal dan minta maaf sama korban,” ujarnya.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan